HEADLINEHukrimPPU

Perdana, Polres PPU Ringkus Dua Tersangka Narkoba

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar (tengah) menunjukan barang buki SS yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka. Dimana kasus narkoba ini merupakan pengungkapan kasus narkoba perdana di tahun 2019

Dari Tangan Tersangka, Polisi Amankan 20,01 Gram SS

Tersangka Wh dan He

PENAJAM (NK) – Perdana di tahun 2019 Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui jajaran Satuan Res Narkoba Senin (7/1/2019), berhasil mengamankan dua orang tersangka pengguna dan pengedar pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu – sabu (SS) masing-masing Wh dan He.

Kapolres AKBP Sabil Umar saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres, Selasa (8/1/2019) mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Gresik Kecamatan Penajam kerapnya terjadi transaksi narkoba.

Kasus perdana yang berhasil kami ungkap pada awal tahun 2019 ini dengan tersangka Wh dan He serta barang bukti total bruto 20,01 gram SS,”ucap Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, awalnya pada hari itu sekitar pukul 20.30 Wita, polisi berhasil mengamankan Wh dengan barang bukti dua poket SS seberat 0,67 gram bruto.

Kemudian, lanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap tersangka pertama, sehingga  terungkap bila sabu diperoleh dari tersangka He warga RT 01 Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam.

“Tersangka He yang merupakan buruh harian lepas di salah satu perusahaan  itu, berhasil kami amankan di RT 10 di Keluarahan Gersik, Kecamatan Penajam, PPU saat berada di sebuah rumah tanpa perlawanan,”tegas Kapolres.

Dibeberkannya, pelaku hanya tertunduk tidak berkutik setelah petugas berhasil menemukan barang bukti enam paket Narkotika jenis SS dengan berat bruto 19,34 gram saat polisi melakukan penggeledahan badannya. Selain itu diamankan pula dari tersangka satu unit Hp Nokia Warna Putih, tiga bungkus plastik C-tik, satu buah bong lengkap dengan pipet, dua buah scop plastik, satu bungkus rokok Pensil, satu unit timbangan digital, satu buah korek gas dan uang tunai senilai Rp600 ribu.

Sabil mengatakan, tersangka He memperoleh barang haram itu dari Kota Balikpapan dengan modal Rp 7,5 juta, kemudian dijual lagi di Gresik dengan keuntungan Rp2 juta dalam dua hari.

“Atas perbuatan tersangka tersebut, maka kami jerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.