Perekrutan Anggota Badan Adhoc Di Kabupaten PPU Sebanyak 3.787 Orang
PENAJAM (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan Sosialisasi Persiapan Rekrutmen Badan Adhoc dan Sekretariat Pemilu Tahun 2024 mendatang. Kegiatan digelar di aula lantai 1 Kantor Bupati PPU yang di ikuti perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kecamatan, kelurahan hingga desa, Kamis (06/10/2022).
Dalam pelaksaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, tentu sangat menaruh harapan besar pada intergritas penyelenggara Badan Adhoc nantinya. Seperti pengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten PPU, Irwan Syahwana mengatakan kegiatan ini dilaksanakan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tantang Pemilihan Umum. Namun, penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang dilaksakan serentak dan pertama menggabungkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara bersamaan.
Ia juga menjelaskan jika untuk perekrutan keanggotaan Badan Adhoc itu sendiri bedasarkan undang-undang, dan saat ini anggota PPK dibentuk sebanyak 5 orang, untuk anggota PPS itu sendiri sebanyak 3 orang dan KPPS sebanyak 7 orang disetiap TPS.
“Di Kabupaten PPU ini sendiri nantinya akan membutuhkan anggota Badan Adhoc yang akan dibentuk sekitar 3.787 orang, itu belum termasuk anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Paswascam). Karena Bawaslu saat ini sudah melakukan pendaftaran terkait pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan tapi jumlahnya tidak seperti yang kami (KPU) butuhkan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk draf pendaftaran anggota Badan Adhoc masih dirancang dan akan diterbitkan pada bulan November hingga Desember 2022 ini, mengenai tata kerja di Pemilu 2024 mendatang.
”Nantinya kami akan lebih teliti dan hati hati untuk perekrutan anggota Badan Adhoc dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Contohnya saja seperti WNI, minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 50 tahun, bahkan tidak terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik,” jelasnya.
Sementara itu, pada tanggal 14 Desember 2022 ini akan ditetapkannya Partai Politik dan pencalonan Anggota DPD. Untuk awal tahun 2023 hingga November 2023 dilakukannya pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Adapun perubahan masa kampanye dari 120 hari dan sekarang ditetapkan menjadi 75 hari.
“Untuk pemilu secara nasional itu dilakukan pada 14 Febuari 2024 dan Pilkadanya ditetapkan pada November 2024, dimajukan lagi pada bulan September 2024 mendatang untuk pelaksanaan Pilkada serentak,” pungkasnya. (DiskominfoPPU/Advertorial/NK2)