Nasional

Pimpin Sidang, Ketua Majelis Hakim di Medan Meninggal

MEDAN (NK) – Majelis Hakim sidang perkara sengketa Pilkada Serdang Begadai, Sumatera Utara meninggal saat memimpin sidang. Itu terjadi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada Kamis (5/11/2020). Dia adalah Mula Haposan.

Humas PTTUN Medan, Budi Hasrul menjelaskan bahwa Hakim Mula dalam sidang perkara tersebut sebagai Ketua Majelis Hakim. Kejadian itu diperkirakan sekitar pukul 11.45 WIB. Sedangkan sidang sedang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan itu, Budi mengungkapkan Mula masih mengutarakan pertanyaan kepada saksi. Namun setelah itu, tak lama ia melihat ke almarhum dengan posisi tersandar tak bergerak di kursi dan terdiam serta pandangan matanya kosong menatap ke arah kiri.

“Karena almarhum di sebelah kanan saya maka saya melihat kok Beliau diam saja setelah bertanya ke saksi. Lalu pandangannya juga sudah kosong,” ucap Budi kepada wartawan di Medan seperti dikutip dari viva.co.id

Budi melanjutkan, secara spontan sidang pun langsung diskor. Lalu para pihak yang berperkara juga ikut maju mendekati meja majelis hakim.

“Saya pun perintahkan kepada pegawai untuk segera membawa Beliau ke rumah sakit terdekat,” tutur Budi.

Tak lama kemudian ia dibawa ke RS Haji Medan. Namun Mula dinyatakan dokter sudah meninggal dunia.

“Pada saat kejadian, masih ada tanda-tanda respons dari Beliau makanya saya perintahkan untuk segera dibawa ke RS. Namun, saya dapat kabar bahwa di RS Beliau sudah dinyatakan meninggal dunia,” sambungnya.

Jenajah dikebumikan ke kampung halamannya di Kota Bandung, Jawa Barat. Almarhum selama bertugas sejak dilantik sebagai Hakim Tinggi dan ditugaskan di PTTUN Medan mulai Agustus 2020.

“Beliau ini baru ditugaskan di Medan. Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua PTUN Surabaya. Dan baru Agustus kemarin ditugaskan di Medan,” jelas Budi. (nk-01)