Polres Paser Lakukan Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Paser
Polres Paser lakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan
TANA PASER(NK)- Kepolisian Resor Tana Paser, Kalimantan Timur, menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan FS (18), salah satu siswa SMK di kabupaten Tana Paser. Tindak kekerasan yang mengakibatkan S (20) dan ML (20) itu meregang nyawa, pada 21 September 2016 lalu, di Desa Tanah Priuk, Tanah Grogot. Kamis (22/12/2016).
Usai Rekontruksi Kapolres Paser, AKBP Hendra Kurniawan mengatakan, dalam reka adegan pelaku memperagakan empat adegan, dimulai dari percecokan hingga pelaku mulai melakukan pembantaian.
“Pada rekontruksi itu, pelaku memperagakan empat adegan, dimulai saat percekcokan pelaku dengan pacarnya,”katanya.
Selama rekonstruksi berlangsung, pelaku mendapat pengamanan cukup ketat dari kepolisian, rekosntruksi juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pengacara tersangka.
“Sebelum membunuh kedua korban, FS secara membabi buta menyerang warga yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka,”ujar Hendra.
Pada adegan pertama memperlihatkan, tersangka FS bersama kekasihnya tengah cekcok. FS menuduh kekasihnya memiliki hubungan dengan sesorang yakni S (20) yang kemudian menjadi salah satu korban tewas akibat amukan siswa itu.
“Tersangka FS menuduh kekasihnya Ri berselingkuh dengan S. Korban yang saat itu sedang tidur di dalam kamar, dibangunkan tersangka kemudian S dianiaya,”ucap Hendra.
Saat FS menganiaya S, kekasih berhasil melarikan diri. Tidak lama setelah itu, FS masuk ke rumahnya, mengambil sebuah parang kemudian membacok tubuh korban S yang mengenai bagian kepala sebelah kanan. Tersangka yang saat itu tidak bisa mengendalikan emosinya pun melakukan penyerangan pada korban lain berinisial ML.
“Atas perbuatannya, FS dijerat pasal pembunuhan berencana pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Pidana Jo Pasal 351 Ayat (2) Kuh Pidana Jo pasal 65 KUH Pidana, dengan ancaman penjara seumur hidup,”jelas Hendra.(Antara/teguh/nk/red)