HEADLINEKutim

230 Pejabat Esselon di Kutim Ikuti Assesment

Sejumlah pejabat esselon Kutim yang akan mengikuti Assesment

SANGATTA(NK)- Sebanyak 230 pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengikuti assesment dalam dua tingkatan yaitu organisasi dan pegawai. Pelaksanaan assesment yang selenggarakan di Gedung Olahraga Kompleks Stadion Kudungga Sangatta, Kamis (22/12) lalu ini dibuka oleh Sekretaris Kabupaten Irawansyah. Assesment yang ditujukan untuk menseleksi kinerja aparat pemerintah agar berjalan sesuai tupoksi sesuai dasar UU No.5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) peraturan pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sabru, (24/12/2016).

“Peserta pejabat pemerintah di assesment tahun ini terdiri dari eselon IIB ada 5 orang, IIIA 5 orang, IIIB 25 orang, IVA 109 orang, VB 30 orang, dan terakhir golongan non struktural sebanyak 56 orang,” sebut Kepala BKPP Zainuddin Aspan.

Khusus untuk organisasi di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) guna mendapatkan pejabat sesuai dengan kemampuan ataupun keahlian yang dibutuhkan. Mengembangkan potensi personel secara terus menerus dan mendiagnosa kebutuhan pelatihan serta pengembangan bagi organisasi. Sementara untuk pegawai, tes assesment dipergunakan sesuai dengan kompetensi dia ditempatkan bekerja, mengoptimalkan diri, serta mengetahui kebutuhan pengembangan diri berdasarkan feedback (memberi masukan kembali).

Assesment digelar oleh panitia Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim sesuai surat edaran Kepala Kepegawaian Negara No K.26-30/V.108-6/99 Tanggal 4 November 2016 Perihal penjelasan atas beberapa permasalahan kepegawaian sebagai dampak berlakunya peraturan pemerintah No.18/2016 tentang perangkat daerah,” kata Zainuddin mantan BPBD Kutim ini.

Sebelum membuka acara, Sekkab Irawansyah dalam kesempatan itu langsung mendekat kearah peserta tes untuk mengimbau seluruh pejabat yang ikut. Seperti pejabat eselon II hingga V untuk bisa menyesuaikan nomenklatur (penamaan di bidang tertentu) sesuai Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah yang berlaku dan Peraturan Daerah (perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diutamakan bagi para pejabat yang instansinya dilebur atau instandi yang baru saja dibentuk.

“Pejabat yang instansinya dilebur atau disatukan perlu mengikuti aturan. Selamat mengikuti assesment, saya harap semua berkompeten di bidang masing-masing di SKPD,” terang Irawansyah dalam sambutan singkatnya mewakili Bupati Kutim.(kutim/hms3/13/nk/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.