Polres PPU Amankan Sabu 50,49 Gram di Pelabuhan Penajam
Tersangka dan barang bukti
PENAJAM(NK) – Satuan Resor Narkoba Polres Penajam Paser utara (PPU) berhasil meringkus seorang pelaku narkoba berinisial FS (22) warga Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu yang sedang melakukan perjalanan dari Kota Balikpapan menuju PPU dengan membawa sabu seberat 50,49 gram. Penangkapan terjadi di pelabuhan speed boad Penajam pada Jumat, (17/11/2017) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat dikonfirmasi, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskannya, kronologis kejadian saat Sat Resnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi akan ada penumpang yang membawa narkoba dari Balikpapan ke Penajam. Lanjutnya, atas informasi tersebut, anggota melakukan razia gabungan terhadap penumpang yang datang dan berhasil mengamakan pelaku dalam razia tersebut.
Dari penggeledahan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu-sabu berat Bruto 50,49 Gram, 1 buah kotak extrajoss yang dibungkus lakban hitam, 2 sachet extrajoss, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 lembar tissue warna putih, dan uang tunai senilai Rp. 106.000,-,”ungkap Tri.
Ditambahkan Tri, akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti kita sudah amankan di Mapolres PPU,”pungkanya.(kanda)