HEADLINEHukrimPPU

Polres PPU Bekuk Lima Tersangka Narkoba

Press release Pengungkapan Lima Kasus Narkoba 

Kapolres : Hingga Kini 30 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap 

PENAJAM (NK) – Jajaran Sat Rasnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) beberapa hari terakhir sejak Jumat (05/04/2019) hingga Senin (08/04/2019) berhasil mengungkap dan membekuk lima orang tersangka tindak pidana penyalagunaan narkoba jenis Sabu – Sabu.

Dari tangan lima tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti total 35 poket sabu sabu seberat 26,88 gram bruto.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar didampingi Kabag Ops, Kompol I Nyoman Suteja dan Kasat Resnarkoba, Iptu Tri Riswanto dalam keterangan persnya, Selasa (09/04/2019) kepada awak media mengungkapkan, pengungkapan lima kasus tindak pidana penyalagunaan narkoba jenis Sabu – Sabu dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.

Dibeberkannnya, pengungkapan kasus ini berawal dengan ditangkapnnya, tersangka Yatno (45) warga RT18 Desa Labangka, Kecamatan Babulu, PPU pada Jumat (05/05/2019) sekira pukul 19.00 wita dengan barang bukti satu poket Sabu dengan berat bruto 0,29 gram, lalu dilakukan pengembangan sekitar pukul 22.00 wita  dan petugas berhasil membekuk Ronal (31) warga  RT 03 Kelurahan Nipah – nipah, Kecamatan Penajam. Dari tangan Ronal petugas berhasil mengaman tujuh poket sabu sabu seberat 8,45 gram bruto.

Sementara itu, tambahnya, petugas pada hari sama pukul 23.30 wita juga berhasil menangkap Samsul Wally (33) warga RT. 07, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, PPU dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,33gram.

Kemudian, tuturnya, Polisi juga berhasil mengamankan tersangka Riki (23) warga RT. 029 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru pada Senin (08/04/2019) sekira jam 10.00 wita, dari tersangka diamankan tujuh paket sabu seberat bruto 2,85 gram. Hasil pengembangkan kasus terhadap tersangka Riki,  di hari sama, sekira pukul 11.00 wita, Petugas berhasil membekuk kembali tersangka Darwis warga RT.01 Desa Sesulu Kecamatan Waru, PPU dengan 19 paket sabu seberat 14,96 gram bruto.

Tersangka Yanto ada keterkaitan dengan tersangka Ronal, begitu pula terhadap tersangka Riki terhubung dengan tersangka Darwis, sedangkan tersangka Samsul Wally berdiri sendiri. namun berkas laporan polisi kelima tersangka masing – masing,”tukas Sabil.

Ditegaskannya, atas perbuatan para tersangka, polisi menganai pasal 117 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Diakuinya, di tahun 2019 ini terjadi lonjakan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sabu sabu cukup besar dibandingkan tahun 2018 kemarin. Dari data yang ada sejak Januari hingga saat ini tercatat 30 kasus dengan jumlah tersangka 31 orang.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat PPU, untuk bersikap pro aktif bersama – sama memerangi narkoba tersebut, karena saat ini narkoba di PPU peredarannya dinilai cukup memprihatinkan,”pungkasnya.

Sementara itu, kepada wartawan Ronal mengaku, mendapat barang haram tersebut di Penajam dengan pembelian seharga Rp7 juta, kemudian barang tersebut dijual kembali kepada sejumlah pengecer  dan pengguna di Waru dan Penajam dengan harga Rp8 juta, sehingga keuntungannya Rp1 juta.

“Saya tidak pernah bertatap muka dengan penjual barang tersebut. Biasanya sabu – sabu dan uang hasil penjualan tersebut di lempar begitu saja di tempat yang disepakati. Untuk memesan barang saya selalu berkomunikasi menggunakan handphone dengan nomor si bandar yang selaku berganti ganti,”aku Ronal. (nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.