Tangkis Hoax, Diskominfo PPU Harus Berjalan Maksimal
Tingkatkan PPID, Diskominfo Gelar Rakor
PENAJAM (NK) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus berjalan maksimal untuk menangkis berita tidak benar atau Hoax yang belakangan ini kian marak di masyarakat.
Demikian ditegaskan, Asisten III Setkab PPU, Alimuddin, Selasa (09/04/2019) usai pembukaan rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang diselenggarakan di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, dihadiri seluruh OPD terkait data yang saling terintegrasi satu sama lain.
Menurutnya, belakangan ini banyak sekali informasi yang tidak benar atau sering disebut Hoax, sehingga kedepan Dinas terkait bisa memberikan informasi benar sebagaimana yang dilihat di media pemberitaan. Memilih mana pemberitaan atau informasi yang dinilai benar dan penuh tanggungjawab.
Kedepan dengan Kominfo sebagai, OPD pelaksana semoga dapat berjalan dengan maksimal. Khususnya dalam menangkis fenomeba HOAX yang belakangan ini kian marak di masyarakat,” ujarnya.
Terkait kegiatan ini, Alimuddin menyampaikan, PPID diharapkan dapat berperan secara maksimal dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di PPU.
Selain itu, tambahnya, sebagai Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kemnterian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintahan Daerah apa yang diselengarakan ini merupakan amanatkan pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, menetapkan PPID melalui surat keputusan kepala daerah.
Disamping itu, lanjutnya, berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 188.2/3435/SJ perihal pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik diatur PPID untuk tingkat Provinsi berada pada biro Humas, sedangkan untuk Kabupaten/Kota berada pada bagian Humas.
Khusus bagi daerah yang memiliki Diskominfo dan didalamnya digabung unit kerja kehumasan, maka kepala dinas yang bersangkutan ditunjuk dan diangkat sebagai PPID. Pelayanan informasi pemerintah daerah akan dipusatkan di Diskominfo guna memudahkan pendataan permohonan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab PPU.
Ditempat sama, Kepala Diskominfo, Budi Santoso menuturkan, pasca kegiatan ini pihaknya akan mulai menentukan langkah awal, dengan membangun website data base sebagai pusat data yang muaranya nanti adalah kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
“Dengan adanya situs website memberikan manfaat teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik, termasuk pengembangan jaringan infrastuktur untuk mewujudkan visi kabupaten yang maju, modern dan religious,”ujar Budi.
Sehingga, katanya, nanti media center sebagai pusat informasi memberikan output yang dapat dirasakan ditingkat desa maupun kelurahan dan tentunya media center tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan pencairan data dan informasi, tetapi juga sebagai sarana transaksi bagi kemajuan desa.
“Jauh sebelumnya sebenarnya kami sudah mulai mempersiapkan diri, hanya saja untuk langka awal kami akan memulai dengan penguatan website data base dengan didukung keberadaan media center,”tutup Budi.(nav/nk)