Bekuk Pemetik dan Penadah, Polres PPU Amankan Lima Unit Ranmor
Press release Curanmor Polres PPU
PENAJAM (NK) – Unit Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU), Senin (08/04/2019) sekitar pukul 01.00 wita, berhasil membekuk seorang pemetik (pelaku) pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga orang penadahnya serta mengamankan lima unit kendaraan bermotor (ranmor) hasil tindak pidana curanmor tersebut.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar didampingi Kabag Ops, Kompol I Nyoman Suteja dan Kasat Reskrim, Iptu Iswanto dalam keterangan persnya, Selasa (09/04/2019) kepada awak media mengungkapkan, adapun tersangka yang bertindak sebagai pemetik sebagai pelaku curanmor yakni Suhardi (31) warga RT. 08, Kelurahan Binuang, Kecamatan Sepaku, PPU, tersangka melakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara itu, lanjutnya, untuk pelaku penadah hasil curanmor berjumlah tiga orang, atas nama Kholil (39) warga RT. 03, Kelurahan Pemaluan, Sepaku, tersangka Abdul (35) warga RT. 08, Kelurahan Binuang dan Malik (25) warga RT. 04, Kelurahan Binuang, Sepaku.
Ia menambahkan adapun lima motor yang berhasil diamankan pertama kali satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam momor rangka (Noka) MH8BG41CA9J-256987 nomor mesin (Nosin) : G420-ID-316848, kedua satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam Noka : MH8BG41CABJ-307201 dan NOSIN : G420-1D-567417, ketiga satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru hitam Noka : MH32569927K-205771 NOSIN : 2S6-206373.
Lalu, tambahnya, barang bukti ketiga satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Noka : MH32560054K751394 NOSIN: 2S6-751523 dan terakhir atau kelima satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam tanpa nomor rangka dan mesin.
Lima ranmor roda dua tersebut, bebernya, semua merupakan hasil curanmor yang dilakukan oleh tersangka Suhardi. Dimana yang telah ada pengaduan ke Polsek Penajam pada 8 Juli 2018 berupa kehilangan satu unit sepeda motor Satria F 150 warna hitam momor rangka (Noka) MH8BG41CA9J-256987 nomor mesin (Nosin) : G420-ID-316848 lokasi kehilangan di sekitar Masjid Agung Al – Iklas Penajam dan telah ditemukan.
Kemudian, lanjutnya, terdapat laporan Sabtu (08/04/2019) sekitar pukul 18.30 wita di belakang kantor Kelurahan Sotek RT 015, Kecamatan Penajam, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam KT 2321 LO.
Sementara tiga Ranmor lainnya masih belum ada pengaduannya, oleh karena itu kami minta kepada warga yang merasa kehilangan bisa datang ke Satreskrim Polres PPU untuk mencek kendaraan tersebut,”ujarn Sabil.
Ia menuturkan, motor-motor hasil curian tersangka Suhardi tersebut dijual kepada tersangka lain selaku penadah yang juga berdomisili satu kampung di kecamatan Sepaku, motor dijual murah antara Rp1 juta sampai Rp1,8 juta.
“Para penadah mengaku hanya menggunakan kendaraan itu di daerah sendiri untuk ke kebun,”katanya.
Dikatakannya, terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan kehilangan sepada motor yang terjadi di belakang Kantor Lurah Sotek. Mendapatkan laporan tersebut anggota unit Jatanras Polres PPU langsung berkoordinasi dengan Polsek dan Pospol.
Kemudian, jelasnya, pada Minggu (07/04/2019) anggota unit Jatanras beserta anggota Pospol Sotek dan ITCI pada pukul 10.00 wita mengadakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku curamor tersebut berada di desa Binuang selanjutnya tim bergerak menuju rumah tersangka terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku mengakui sudah melakukan curanmor sebanyak lima kali semua di wilayah PPU. Dan dari hasil pengembangan dan berhasil mendapatkan semua sepeda motor itu, dimana sudah di jual kepada para penadah,”tukasnya.
Sementara untuk pemeriksaan tersangka utama, Polres berencana mendatangkan ahli tunawicara pasalnya yang bersangkutan penderita tunawicara.Para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan tujuh tahun penjara bagi pemetik sedangkan para penadah dibidik empat tahun penjara.
“Rencananya, Rabu (10/04/2019) kami akan menyerahkan satu unit ranmor hasil curian tersebut kepada korbannya dengan status pinjam pakai,”pungkasnya.(nav/nk)