Polres PPU Berhasil Amankan 104 Butir Double L di Babulu Darat
Barang bukti
PENAJAM(NK) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim berhasil meringkus Ry (27) di sebuah rumah tepatnya di Desa Babulu Darat Rt. 01 Kecamatan Babulu, PPU.
Ry ditangkap pada Kamis, (19/4/2018) lalu sekitar pukul 23.00 wita karena kedapatan menyimpan 104 butir obat terlarang jenis Double L.
Saat dikonfirmasi, Kapolres PPU AKBP Sabil Umar membenarkan penangkapan tersebut, ia menjelaskan, tersangka berhasil diringkus di sebuah rumah yang terletak di RT. 01 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu. Dibeberkannya, atas perbuatannya, Ry dikenakan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Atau Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tentang Kesehatan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres PPU Polda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.
Diketahui, selain mengamankan Barang Bukti Double L, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 290 ribu.(aris/nk)