HEADLINEHukrimUncategorized

Polres PPU Hentikan Pelayanan SIM

Pelayanan SIM Polres PPU Sementara waktu terhentik akibat adanya gangguan jaringan elektronik online dari Server Korlantas Mabes Polri. Meski terhenti petugas Satlantas masih melaksanakan aktifitasnya seperti biasa

 Jaringan Server Korlantas Mabes Alami Gangguan

Newskaltim.com,PENAJAM – pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)  yang dilaksanakan Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) untuk sementara waktu  dihentikan sejak tiga minggu terakhir hingga kini.

Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Lantas Polres PPU, AKP Seto Handoko, kepada NK,  Rabu (5/10/2016) lalu mengatakan, akibat terganggunya jaringan server pelayanan online pembuatan dan perpanjangan SIM berasal dari Korlantas Mabes Polri, maka untuk sementara waktu terhenti.

“Ada gangguan server langsung dari Korlantas Mabes Polri mas, sehingga sementara ini, pelayanan SIM tidak dilayani bisa kita layani. Kalau perangkat elektronik yang kini berada di Polres  tidak ada masalah hanya pada jaringan server online saja. Kondisi ini juga dialami oleh daerah lain bukan hanya di PPU saja,” tukasnya.

Dituturkannya, meskipun demikian masyarakat tidak perlu khawatir bagi yang ingin membuat dan memperpajang SIM karena Satlantas Polres PPU masih membuka pelayanan pendaftaran dan guna deregister,  setelah jaringan pulih kembali masyarakat dapat kembali melanjutkan proses pembuatannya. Selain itu, pihaknya memberikan dispensasi bagi pengedara yang ingin memperpanjangan SIM hingga batas jaringan kembali pulih kelak.

“Kami hingga kini terus melakukan koordinasi dengan Lantas Polda Kaltim terkait permasalahan ini. Harapannya, jaringan bisa normal kembali dan pelayanan bisa dilakukan kepada masyarakat,”tegas Seto.

Diakuinya, meskipun jumlah pemohonan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM tidak terlalu besar dengan daerah lain, namun sejak terjadinya gangguan jaringan ini, jumlah permintaan pelayanan mengalami penurunan. Sementara pada hari biasa pelayanan baik SIM baru atau perpanjangan mencapai 15 hingga 20 permohonan.

“Terkait masalah ini, kami telah memberikan sosialisasi khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Selain itu, permasalahan ini tidak menjadi bagi kami untuk melakukan tindakan tegas bagi pelanggar lalulintas,”kata Seto.(NK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.