HEADLINEHukrimPPU

Polres PPU Ringkus Penipu Modus Kerjasama Omset Rp1 M

Tersangka Joni

Ditangkap di Bali Setelah Perdayai Delapan Orang Korbannya

PENAJAM (NK) – Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus tersangka penipu bernama Joni Kuci Pranata (36) warga Desa Giri Purwa Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU karena melakukan penipuan bisnis kerjasama dengan omset mencapai sekitar Rp1 miliar.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Reskrim Polres, Iptu Iswanto, kepada newskaltim.com Minggu (18/8/2019) membenarkan, penangkapan terhadap tersangka penipu dengan modus kerjasama usaha tersebut. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di Bali pada Jumat (2/8/2019) oleh jajaran Reskrim.

Tersangka kita tangkap dari dipersembunyiannya di Bali pada Jumat pekan lalu, setelah sebelumnya memperdayai delapan orang korbannya yang membuat laporan ke Polres PPU,”ujarnya.

Dibeberkannya, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapatkan laporan dari delapan orang korbannya dengan nilai uang beragam, tetapi  jika dinilai total kerugian seluruh korban mencapai Rp1 miliran.

Selain uang tunai, lanjutnya, korban juga melakukan penipuan dengan modus menyewa mobil rental kemudian menjadikan mobil itu sebagai jaminan kepada pihak ketiga untuk mendapatkan uang tunai.

Dibeberkannya, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengajak korbannya berinvestasi kerjasama usaha bisnis servis perbaikan pendingin ruangan dengan nilai uang Rp60 juta hingga Rp70 juta. Namun belakangan uang tersebut bukan dijadikan sebagai modal investasi tetapi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan dibawa lari keluar daerah.

Iswanto mengungkapkan, rata – rata korban penipuan Joni yang resmi melapor ke Polsek berasal dari PPU, namun tidak menutup kemungkinan modus serupa juga bisa saja dilakukannya di Samarinda dan Kutai Kartanegera Kukar. Oleh karena itu ia menghimbau kepada masyarakat lainnya yang merasa menjadi korban joni untuk segera melapor ke Polres PPU.

“Terhadap tersangka kami kenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,”tegasnya.

Sementara itu, tersangka Joni kepada wartawan berdalih dari awal mula dirinya menjadi seorang yang kriminil, karena ditipu karyawannya dimana bengkel miliknya diberikan untuk ditangani kepada mekanik yang dipekerjakannya.

“Tetapi kepercayaan itu disalahgunakan oleh mekanik saya, ia bawa kabur suku cadang yang telah saya dipesan untuk bengkeldengan nilai mencapai Rp317 juta,”pungkasnya.(nav/nk)