HEADLINEHukrimPPU

Tipu Pemilik BRILink, Warga Penajam Diringkus Polisi

Pelaku penipu BRILink saat menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Babulu 

 

PENAJAM (NK) – Jajaran Polsek Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus Normanyah (27) warga RT. 01 Kelurahan Buluminung, Kecamatan  Penajam, karena telah menipu pemilik jasa BRILink hingga korbannya mengalami kerugian Rp3 juta rupiah.

Demikian dikatakan, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kapolsek Babulu, Iptu Alimudin didampingi Kanit Reskrim Polsek, Ipda Arnomo kepada newskaltim.com, Minggu (18/8/2019).

Diungkapkannya, kasus ini terungkap karena adanya laporan seorang warga bernama Syerlinawati (39) warga Desa Labangka, Kecamatan Babulu PPU pada Minggu (7/7/2019) lalu mengaku telah menjadi korban penipuan tersangka.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Reskrim Polsek dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan tersangka berhasil kita ringkus ketika berada di rumah salah satu keluarga di daerah Babulu pada Minggu (14/7/2019),”ujarnya.

Adapun modus penipuan tersangka terhadap korbannya, beber Kapolsek, ketika itu tersangka mendatangi korban yang memiliki usaha aplikasi BRILink mobile. Kemudian tersangka ini meminta kepada korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp3 juta ke rekening milik kawannya yang ATMnya dicuri oleh tersangka.

“Setelah uang berhasil di transfer, korban kemudian menagih uang tunai kepada tersangka, akan tetapi tersangka tidak mau memberikan uang itu dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya dan tidak bisa dikerja olah korbannya,”tukasnya.

Atas kejadian itu, lanjutnya, korban langsung melaporkannya ke Polsek Babulu dan berhasil ditangkap di rumah kediaman keluarganya di Desa Labangka, Babulu tanpa perlawanan kemudian diamankan di Polsek Babulu.

Dari pengakuan tersangka, tambahnya, aksi penipuan yang dilakukan tersangka rupanya pernah juga dilakukan di wilayah Penajam, namun pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan di daerah mana saja pelaku melakukan tindakan kejahatan itu.

Ditegaskannya, tersangka dibidik Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan satu ATM dan laporan transaksi perbankan untuk menguatkan kasus ini.

 “Kami menghimbau, kepada masyarakat khususnya yang memiliki usaha jasa aplikasi BRILink mobile untuk lebih berhati – hati termasuk bagi penjual pulsa Hp atau lainnya dan menjadikan kasusnya ini sebagai pelajaran. Jadi minta dulu uangnya baru lakukan transfer atau pengisian pulsa,”pungkasnya.(nav/nk)