HEADLINEKaltimPolitikPPU

PTUN Tolak Gugatan Kuasa Hukum Andi Harahap

Jalannya sidang PTUN Samarinda antara pemohon H. Andi Harahap, berserta advokat dan kuasa hukum melawan Panwaslu PPU 

SAMARINDA (NK) – Majelis Hakim yang diketuai Ayi Solehudin SH. MH dengan Hakim anggota I Febrina Permadi SH dan Hakim anggota II Heri Abduh Sasmito SH. MH dalam sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Jumat (14/9/2018), memutuskan menolak gugatan kuasa hukum Paslon Bupati – Wabup Penajam Paser Utara (PPU) Nomor urut 2 H. Andi Harahap S.Sos – Fadly Imawan SP MP.

Sidang yang digelar di PTUN Samarinda tersebut dihadiri Pemohon 1 H. Andi Harahap, S.Sos dengan kuasa hukum Rokman Wahyudi, SH dan M. Ikhsan juga turut hadiri termohon Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf dan Komisioner Panwaslu PPU Edwin Irawan.

Majelis hakim telah memutuskan tidak menerima perkara pemohon terhadap termohon Panwaslu Kabupaten PPU, dengan alasan PTUN tidak mempunyai kapasitas untuk memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap pelaksanaan Pilkada PPU tahun 2018,”tegas Ketua Majelis Hakim dihadapkan pemohon dan termohon.

Pada kesempatan itu, Ayi menjelaskan, sebelum mengambil keputusan majelis hakim telah melaksanakan rapat dan musyawarah dan hasil keputusan disampaikan pada hari ini.

“Perlu diketahui bahwa keputusan PTUN tidak bisa dilakukan upaya banding dan kasus, hanya dapat dilakukan luar biasa peninjauan kembali apabila pemohon dan termohon tidak sependapat dengan keputusan ini dengan mengajukan upaya itu ke Mahkamah Agung (MA) dan upaya ini membutuhkan waktunya lebih panjang,”tugkasnya.

Menanggapi keputusan majelis hakim PTUN tersebut, Rokman Wahyudi usai sidang menegaskan pihaknya akan mempelajari lebih dahulu keputusan PTUN itu dan tentunya akan mengambil langkah atau upaya luar biasa.

“Kami pelajari dulu putusan tersebut dan tentu kami akan lakukan upaya hukum luar biasa,”pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun materi gugatan yang disampaikan pemohon antara lain, seperti keputusan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana ada kesalahan dari pelaksanaan coklit, yakni ada satu orang warga telah pindah domisili dari Kelurahan Gunung Setelang ke Kelurahan Nipah – Nipah tetap didata dalam DPT, sehingga saat pencoblosan yang bersangkutan melakukan pencoblosan dua kali di dua kelurahan tersebut dan itu merupakan pidana, sehingga mereka mengajukan gugatan ke PTUN untuk dilakukan PSU.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.