Ranperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim Rampung, Siap Uji Publik dan Disahkan
Samarinda, 31 Oktober 2023 (NK) – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas). Ranperda ini bertujuan untuk mengatur 13 jenis ketertiban di Kaltim, serta memberikan sanksi pidana bagi pelanggar ketertiban.
“Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Harun Al Rasyid.
Harun menjelaskan bahwa denda yang diatur dalam Ranperda Tratibumlinmas akan masuk ke kas daerah, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan daerah. Setelah finalisasi naskah Ranperda ini, Pansus DPRD Kaltim akan mengadakan uji publik pada tanggal 5 November 2023 di Balikpapan.
Uji publik akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan untuk mendengarkan masukan dan saran terkait Ranperda ini.
Setelah uji publik, Pansus DPRD Kaltim akan memfasilitasi persetujuan Ranperda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada tanggal 16 November 2023, Pansus akan menyampaikan laporan akhirnya dalam rapat paripurna DPRD Kaltim.
Harun berharap bahwa dengan kerja keras tersebut, Ranperda Tratibumlinmas dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami berharap bahwa Ranperda Tratibumlinmas ini dapat menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kaltim,” pungkas Harun. (Adv/NK)