HEADLINEHukrimPPU

Satu Malam Lima Tersangka Narkoba Diringkus di PPU

Lima tersangka tindak pidana narkoba serta barang buktinya yang berhasil diamankan jajaran Polres PPU dalam waktu satu malam

PENAJAM (NK) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dalam satu malam, Minggu (2/9/2018) kemarin, mampu meringkus lima orang tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu – Sabu (SS) yang selama ini meresahkan masyarakat PPU.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba,  Iptu Tri Riswanto, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku tindak pidana narkoba dalam waktu satu malam dan kini kelima tersangka telah diamankan di tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kelima tersangka kita ringkus dalam waktu satu malam dengan waktu dan tempat berbeda,”tegasnya.

Dibeberkannya, tersangka pertama yang diamankan yakni Sd (51) tercatat sebagai warga jalan Provinsi gang Padaidi, RT 04, Penajam. Ditangkap  di sebuah rumah yang terletak di kelurahan Petung, RT 05, pada Pukul 20.00 Wita dengan barang bukti SS seberat 0,27 gram brutto, satu buah bong, satu buah pipet kaca yang terdapat sisa SS satu buah skop plastik, satu buah korek api, satu unit Handphone merek i-Cherry warna hitam dan satu unit Handphone merk Huangmi warna hitam.

Kemudian, tambah Tri, tersangka kedua berinisial Sy (33) warga Desa Giri Mukti, RT 16, Penajam pada pukul 22.30 Wita. Sy ditangkap  di sebuah bengkel di  Desa Giri Purwa, RT 10.

Dari tangan, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba SS seberat 3,10 gram brutto, satu buah bong, satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa SS, dua buah korek gas, sat buah skop terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik c-tik dan satu kotak rokok yang dibalut dengan isolasi hitam.

“Tersangka ketiga berinisial Sn (26) warga RT 006, Kelurahan Waru. Kita amankan saat berada di sebuah rumah kontrakan terletak di RT 005, Kelurahan Petung, sekitar pukul 22.30 Wita, adapun barang buktinya berupa satu poket SS seberat 1,92 gram brutto, satu bungkus rokok merk Gudang Garam, lima bungkus plastik c-tik dan satu buah pipet kaca,”tuturnya.

Ia mengungkapkan, penangkapan kembali dilakukan pada pukul 23.00 wita dengan tersangka Iq (36) dan Di (37) keduanya meruapakan warga Kelurahan Petung, kecamatan Penajam. Mereka ditangkap saat berada di sebuah rumah yang terletak di RT 05 Petung.

“Hasil penangkapan Iq dan Di, kami berhasil mengamankan barang bukti yakni satu poket SS seberat 1,51 gram brutto, satu lembar plastik kecil bening, satu bungkus rokok MLD, satu buah Handphone merk Samsung warna merah, uang tunai senilai Rp400 ribu, satu unit Handphone merk Nokia warna abu-abu dan tiga korek gas,”tukas Tri.

Tidak berhenti begitu saja, jelasnya, pada pukul 23.15 wita petugas kembali berhasil menangkap tersangka lain berinisial Ek (25) tercatat sebagai warga Desa Sidorejo, RT 007, Kecamatan Penajam. Ia ditangkap  ketika berada di sebuah rumah yang terletak RT 05, Kelurahan Petung. Dari tangan tersangka Ek petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket SS, satu bungkus plastik c-tik, dua buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah Hp merk Nokia warna hitam dan satu buah tas warna coklat.

“Seluruh tersangka kami bidik dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.(St/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.