Satu Raperda Dipending Pansus 2 DPRD PPU di Paripurna
Ketua Pansus 2 DPRD PPU
PENAJAM(NK) – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara mengesahkan 10 raperda menjadi perda tahun 2017. Satu raperda lagi ditunda, yakni tentang pembentukan badan usaha pelabuhan PT. Pelabuhan Penajam Indonesia.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten PPU, Sariman mengatakan, dalam draf pemerintah daerah Kabupaten PPU mengajukan penyertaan modal senilai Rp8 milliar. Menurut Sariman memang hal itu penting karena pelabuhan utama dan sangat signifikan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).
Awalnya di Pansus 2, raperda pembentukan badan usaha ini dapat respon luar biasa. Permintaan dana sebesar Rp. 8 miliar pun awalnya sempat disanggupi.
Tetapi, ternyata setelah dikonsultasikan ke berbagai pihak, termasuk kementerian dan PT Pelindo, ada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2015 bahwa perusahaan penyelenggara pelabuhan tersebut membutuhkan modal yang disetor sebesar Rp. 1 triliun.
“Ada peraturan kementerian perhubungan bahwa perusahaan penyelenggara pelabuhan utama itu membutuhkn modal yang harus disetor sebesar Rp1 trilliun. Kalau Rp1 triliun, kita uang dari mana? APBD kita saja tidak sampai Rp1 triliun. Jadi itu alasannya raperda tersebut kita tunda menjadi perda,”kata Sariman.
Dikatakan Sariman, pemerintah daerah juga memahami hal tersebut. Hal ini bukan keputusan sebelah pihak pansus dan sudah dirapatkan dengan pemerintah daerah. Diputuskan raperda tersebut ditunda disahkan untuk menjadi perda dan menunggu sampai mempunyai uang sebesar Rp1 triliun untuk penyertaan modal pembentukan badan usaha pelabuhan tersebut.
“Kami inginkan pelabuhan tersebut tetap optimal selama ini dikelola UPT Pelabuhan dan kami memberikan saran kepada pemerintah untuk melakukan kerja sama dengan badan usaha yang sudah ada, contohnya PT Pelindo karena prospek pelabuhan kita luar biasa,”tegasnya.
Lanjut Sariman, pihaknya sudah bertemu Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan. Pelabuhan Balikpapan pada saatnya akan overload karena pelabuhan itu tidak bisa dikembangkan. Kemungkinan ke depan hanya pelabuhan penumpang dan pelabuhan barang akan diarahkan ke pelabuhan yang berada di Buluminung.
“Kita punya keinginan dan saran kepada pemerintah daerah untuk kerjasama dengan pihak ketiga sehingga bukan UPT yang mengelola. Biar pihak ketiga yang membangun, kita bagian berapa itu akan dibicarakan nantinya,”tambahnya.
Yang jadi masalah ada lahan yang harus dibebaskan untuk perluasan pelabuhan tersebut jika ingin membangun. Pemerintah daerah harus bisa membebaskan lahan tersebut sehingga investasi bisa datang. Lahan tersebut sekitar 2 hektar untuk perluasan sisi daratnya.(kanda)