ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADPRD PPUHEADLINEKaltimPPU

DPRD Sahkan 10 Raperda Menjadi Perda

Suasana Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD PPU

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD

PENAJAM(NK) – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya mensahkan 10 Rancangan  Peraturan Daerah  (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU dalam Rapar paripurna DPRD PPU Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap enam usulan Raperda dan empat Raperda inisiatif DPRD serta Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU dalam rangka Penyampaian tujuh Rapareda  Kabupaten PPU.

Rapat yang dipimpin ketua DPRD PPU, Nanang Ali dihadiri  Bupati PPU Yusran Aspar, anggota DPRD, Wabup PPU, H Mustaqim MZ serta undangan lainnya tersebut digelar diruang rapat paripurna DPRD PPU, Senin (27/7/2017) lalu.

Dalam sambutan tertulisnya Yusran Aspar mengatakan, proses penyusunan ke-10 Raperda telah melewati tahapan-tahapan pembahasan bersama, dan pada kesempatan hari itu telah menyelesaikan tahapan terpenting yaitu Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD, yang menentukan kelanjutan terhadap proses pembentukan ke-10 Raperda dimaksud.

“ Alhamdulillah, baru saja kita telah mendengarkan Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD, yang menyatakan DPRD Kabupaten PPU memberikan persetujuan atas ke-10 Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah,”ujarnya.

Pemerintah Daerah juga sangat mengapresiasi persetujuan Raperda-Raperda dimaksud, mengingat ke-10 Raperda tersebut dianggap sangat penting sebagai dasar hukum yang memayungi pelaksanaan pelayanan publik, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraaan masyarakat,“kata Yusran.

Dikatakan dia, secara umum dari masing-masing Raperda dapat disampaikan sebagai berikut yaitu Raperda tentang tentang retribusi pelayanan pasar, Raperda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor,, Raperda tentang retribusi perpanjangan Izin memperkerjakan tenaga kerja asing, Raperda tentang retribusi tempat khusus parkir, Raperda tentang nama-nama jalan dan Raperda tentang kepelabuhanan.

Penyampaian ke-6 Raperda oleh Pemerintah Daerah, yang penetapannya ke depan diharapkan dapat lebih mendorong untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta pelayanan publik yang semakin baik,“harapnya.

Sementara itu,  4 Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten PPU yang meliputi,  Raperda tentang pembinaan pelaku agro bisnis dan pelaku agro industri, Raperda tentang perusahaan umum daerah Benuo Taka, Raperda tentang surat keterangan tanah dan  tentang Jaminan pelayanan kesehatan di Kabupaten PPU.

“Alhamdulillah, akhirnya Raperda-Raperda tersebut dapat kita selesaikan bersama.  Selanjutnya proses pembentukan produk hukum daerah ke-10 Raperda tersebut akan dilanjutkan pada tahap fasilitasi dan evaluasi di tingkat Provinsi sebagai bagian dalam proses pengawasan dan pembinaan produk hukum daerah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, “jelasnya.

Sementara itu pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU dalam rangka Penyampaian 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten PPU, Ketua DPRD PPU, Nanang Ali mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan pembentukan Peraturan Daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) junto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya Pasal 149 ayat (1) huruf a, terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketujuh Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, tentang Pinjaman Daerah Kabupaten PPU, tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten PPU kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten PPU, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 dan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013-2018.

Sesuai hasil kesepakatan antara Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tim Legislasi Pemerintah Daerah mengenai Program Legislasi Daerah Tahun 2017, maka pada sidang paripurna ini, Pemerintah Daerah menyampaikan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah, yang dipandang prioritas dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah.

“Seluruh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara pada hari ini diajukan termasuk yang tertunda sebelumnya. Hal ini tentu bertujuan agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga dapat segera menjadi payung hukum dalam menunjang pelaksanaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah, pembangunan dan kemasyakatan, “pungkasnya.(ervan/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.