ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADPRD PPU

Sayangkan Rasionalisasi Tak Libatkan DPRD

PENAJAM – Penyebaran virus corona atau Covid-19 di daerah berbuntut pada rasionalisasi anggaran. Ya, pasalnya seluruh daerah di Tanah Air termasuk pusat turut fokus menghadapi penanganan virus asal Tiongkok itu. Pun demikian Penajam Paser Utara (PPU) terdampak rasionalisasi terhadap dana perimbangan yang diterima.

Itu berdasarkan edaran surat keterangan bersama (SKB) dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Bahwa dana perimbangan akan terpangkas, sehingga Pemkab PPU diminta untuk merasionalisasi sebanyak Rp 480 miliar dari Rp 1,6 triliun APBD 2020. Namun pada prosesnya DPRD PPU tidak dilibatkan dalam pembahasan rasionalisasi.

“Memang kami tidak dilipatkan. Memang saat ini masih menjadi kewenangan eksekutif berdasarkan SKB Menteri dan Perppu diberi kewenangan seluas-luasnya untuk mengatur itu dalam rangka Covid-19,” kata Anggota Komisi III DPRD PPU, Tohiron kepada wartawan.

Dijelaskan, apakah rasionalisasi tersebut efektif dan selektif,  tidak dapat dipastikan. Karena dalam proses rasionalisasi anggaran tersebut tidak melibatkan DPRD PPU. Menurutnya, dengan adanya SKB Menteri tersebut, seakan-akan eksekutif diberi kewenangan yang luar biasa di masa pandemi Covid-19 ini. “Jadi kewenangan kita sesuai aturan yang ada terkikis dengan sendirinya dengan adanya SKB Menteri dan Perppu Nonor 1 itu,” sesalnya

Tohiron menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui item-item kegiatan apa saja yang di rasionalisasi, karena pihak eksekutif sampai saat ini belum menyampaikan laporannya ke DPRD PPU. “Kita tunggu saja sampai pembahasan di APBD Perubahan ini,” tukasnya. (rif/nk)