PPU Tidak Terburu-buru Terapkan New Normal
PENAJAM (NK) – Juru Bicara Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Arnold Wayong mengatakan, PPU tidak buru-buru menerapkan new normal. Demikian dikatakannya, kepada newskaltim.com, Jumat (3/7/2020) di Penajam.
Dirinya setuju, dengan ungkapkan oleh Wakil Bupati PPU, Hamdam agar PPU tidak buru-buru cepat menerapkan new normal, karena kenyataannya walaupun jumlah pasien terkonfirmasi positif telah berkurang, tetapi bercermin dengan daerah lain kasus positif terus bertambah.
“Kami masih menunggu kesembuhan pasien PPU 20, merupakan pasien satu-satunya yang tersisa terkonfirmasi positif COVID-19. Pasien ini masih pengobatan dan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Butong (RAPB) PPU,” ujar Arnold.
“Kita harus tetap melakukan pengetatan mobilisasi masyarakat di pintu -pintu masuk PPU, kemudian protokol kesehatan, pengguna masker tetap Jadi diterapkan, tidak melakukan kumpul-kumpul,” terangnya.
Ia mencontohkan, seperti dalam pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun Polri kemarin, di PPU tidak dilaksanakan upacara tetapi menggelar kegiatan secara visual. Begitu pula dengan kegiatan pernikahan harus tetap mengikuti protokol COVID-19.
“Saya berharap kondisi sekarang tidak berubah, masih tetap menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pandemik COVID-19 ini, jangan sampai karena terburu-buru tau-tau ada fase gelombang kedua penyebaran virus itu,” tegasnya.
Dikatakannya, dari segi pengobatan harapan pasien yang masih tersisa satu saat ini bisa segera sembuh, sehingga tidak ada lagi pasien positif yang dirawat asal PPU. Tetapi dari segi penyegahan tetap harus jalan, apalagi kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) masih bertambah hingga sekarang, meskipun jumlah PDP tidak terlalu banyak penambahannya.
“Penambahan PDP memang tidak terlalu banyak, tetapi ODP cenderung meningkat dan hampir setiap hari ada, jadi kita harus tetap waspada sebab ODP dan PDP itu berpotensi menjadi pasien positif COVID-19 di PPU,” tutur Arnold.
Terkait dengan penetapan zona hijau, terang Arnold, penetapannya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi bahkan juga ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun hingga kini status PPU masih masuk wilayah zona kuning, karena masih terdapat satu kasus pasien positif COVID-19, harapannya pasien berkode 20 ini bisa segera sembuh.
Selain itu, pinta Arnold, masyarakat diharapkan tidak berkunjung ke daerah yang masuk wilayah berstatus terbanyak terjadi penyebaran COVID-19 seperti di Pasar Pandasari Kota Balikpapan,jadi masyarakat harus tetap menerapkan protokol tidak keluar rumah selama masa pandemik ini jika tidak penting apalagi harus ke Pandasari.
Dibeberkannya, dari informasi yang diterimanya hari ini pasien PPU 20 masih menjalani perawatan dan pengobatan di ruang isolasi RSUD PPU, pasein telah beberap kali menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau uji swab tetap hasilnya masih belum berubah negatif.
“Pasien PPU 20 berjenis kelamin perempuan usia 45 tahun,warga Perumahan BTN Km 4 RT 10 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam ini, sejak Jumat (5/6) lalu ketika hasil swab-nya terkonfirmasi positif telah menjalani perawatan di RS PPU hingga sekarang, ia terpapar COVID-19 akibat kontak erat dengan suaminya yang merupakan pasien kota Balikpapan dengan kode BPN 50 tetapi telah dinyatakan sembuh,” pungkasnya. (nav/nk)