Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN PPU Dibatasi
Tohar
PENAJAM (NK) – Memasuki bulan suci puasa Ramadhan 1440 Hijriah tahun 2019 Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) memberlakukan pembatasan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejumlah 32 jam dalam sepekan.
Sekda PPU, H. Tohar kepada awak media mengatakan, dihari biasa dalam sepekan ASN harus bekerja selama 37,5 jam tetapi dalam Ramadhan ini dibatasi menjadi 32 jam,
Ia menjelaskan, pembatasan waktu kerja ASN itu ditetapkan mengikuti surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi (Kemenpan RB) Nomor 394 Tahun 2019.
“Dalam surat edaran tersebut berisi tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H.
Dibeberkannya, dengan pembatasan jam kerja itu, maka jam kerja ASN yang memberlakukan lima hari kerja, maka pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 wita dan dan berakhir 15.00 Wita, waktu istirahat kerja dimulai pukul 12.00 wita sampai 12.30 Wita masuk kembali sampai sore waktu pulang.
“Sedangkan untuk hari Jumat selama Ramadhan, waktu kerja dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 Wita,”katanya.
Sementara untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja seperti puskesmas dan rumah sakit, Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 dan berakhir 14.00 WITA.
“Pembatasan jam kerja ini telah disampaikan ke seluruh perangkat daerah dan wajib dilaksanakan oleh semua ASN, namun yang terpenting selama Ramadhan seluruh ASN yang bukan beragama Islam, wajib menghormati yang berpuasa,”pungkasnya.(nav/nk)