Bawaslu Akui Rekomendasikan Perbaikan Perolehan Suara di Waru
Edwin Irawan
PENAJAM (NK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengakui, saat dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Waru dan Babulu, memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan perolehan suara.
Hal ini diungkapkan, Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan, kepada awak media disela sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilpres, DPR-RI, DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kabupaten PPU, Sabtu (04/05/2019).
“Kemarin saat pleno di tingkat PPK Waru dan Babulu, Panwascam menemukan adanya kesalahan input suara di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian direkomendasikan ke PPK guna diperbaiki, namun karena sudah ditutup rapat tersebut, sehingga PPK memutuskan untuk memperbaiki di pleno rekapitulasi Kabupaten ini,”katanya.
Atas keputusan PPK tersebut, lanjutnya, maka dari jumlah total suara yang dirangkap pihaknya akan diperbaiki di tingkat kabupaten.
Kalau memang harus membuka kotak suara yang harus dibuka, apalagi karena adanya selisih suara dan dilakukan pencocokan dengan C1 plano. Bahkan bila perlu kita hitung ulang,”tegasnya.
Menurutnya, apabila terjadi selisih suara calon legislatif baik partai politik (parpol) dengan parpol lain maupun antar partai yang sama maka harus dilakukan pembukaan kotak suara dan hitung ulang dan itu merupakan jalan terakhir.
“Sejauh ini kami baru menerbitkan rekomendasi perbaikan perolehan suara di Daerah pemilihan (Dapil) Waru dan Babulu, sedangkan Dapil lain belum ada temuan. Tetapi tidak menutup kemungkinan nanti untuk Dapil Penajam dan Sepaku ada sanggahan atau keberatan dari saksi Parpol atas perolehan suara pemilu itu,”tukasnya.
Jika nanti, lanjutnya, ada saksi parpol yang keberatan atas hasil perolehan suara dalam pleno ini sepanjang ada bukti otentik dan masuk dalam PKPU, UU dan nalar logika tidak masalah dilakukan cek ulang sebab semua ingin semua bebas pelanggaran.
“Kan ini baru rekapitulasi PPK di kecamatan Penajam sedangkan kecamatan lain belum, sehingga kita tidak mengetahui situasinya apakah nanti ada sanggahan atau tidak. Apabila adalah sanggahan harus segera diselesaikan jika perlu hitung ulang,”pungkasnya.(nav/nk)