HEADLINEHukrimKaltimPPU

Sembunyikan 1,02 Gram Sabu, Polres PPU Amankan Warga Babulu

Tersangka dan barang bukti


PENAJAM (NK) – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim berhasil meringkus satu tersangka berinisial Mn (27) penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Tersangka diringkus di sebuah salon di Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu pada rabu, (21/3/2018) kemarin.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar mengungkapkan, dari tangan tersangka berhasil didapati barang bukti berupa empat poket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram dan satu bungkus rokok LA Bold Warna Hitam. Dijelaskan Sabil, awalnya Mn diamankan  di tempat pedagang martabak kaki lima sekitar TKP, namun dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti apapun.

Jadi tim opsnal menanyakan akan informasi yang di dapat sehingga tersangka langsung menunjukkan dimana tempat dia menyimpan sabu-sabu yang ia miliki yang tepatnya di bawah kolong sebuah salon,”ungkapnya.

Ditambah Sabil, akibat perbuatannya, Mn dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Thn 2009 ttg Narkotika.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres PPU Polda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.(aris/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.