Sembunyikan Sabu, Warga Sungai Parit Ditangkap Satresnarkoba PPU
PENAJAM (NK) – Seorang warga Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berinisial Ar (23), Sabtu (17/10/2020) malam kemarin sekira pukul 21.00 Wita, ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba Polres PPU karena memiliki dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Demikian dikatakan, Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba), AKP Anton Saman, kepada newskaltim, Selasa (20/10/2020) di Penajam.
Ia mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada diatas motor di pinggir jalan yang terletak di RT 003 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu, malam itu tersangka seorang diri, karena dicurigai kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hasilnya terdapat dua paket sabu-sabu dalam kotak rokok miliknya.
“Adapun uraian kejadian penangkapan terhadap tersangka Ar, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin oleh Ipda Jevier Syukur melakukan giat penyelidikan dalam rangka Ops Antik Mahakam 2020 di daerah Kelurahan Labangka Barat Kecamatan Babulu,†ujar Anton.
Pada saat itu, lanjutnya, anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa di daerah penangkapan kerap terjadi transaksi narkoba, kemudian anggota opsnal melihat seseorang yang dicurigai sedang berada duduk di atas motor dipinggir jalan yang terletak di RT 003 Desa Labangka Barat.
“Karena curiga, kemudian petugas mendatangai tersangka dan ketika ditanya mengaku adalah Ar, pengeledahan badan langsung kita lakukan, dan hasilnya ditemukan dua paket narkotika jenis sabu sabu di dalam kotak rokok yang disimpan di kantong celana sebelah kiri celananya. Petugas juga menemukan satu Unit handphone.
Atas temuan tersebut, lanjutnya, lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut, selain mengamakan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dan handphone. Pihaknya juga mengamakan satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat Warna hitam Nomor polisi KT 5426 VH.
“Atas perbuatanya tersanka dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas lima tahun,†pungkasnya (nk/rif)