HukrimPPU

Status Tersangka Mantan Direktur Bumdes Bumi Harapan Dinilai Tak Sah

PENAJAM (NK) – Penetapan status tersangka terhadap  IL selaku mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dinilai tak sah.

Demikian ditegaskan, saksi ahli Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H merupakan dosen hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang dihadirkan oleh kuasa hukum  tersangka IL mantan Direktur BUMDes, Darma Tyas Utomo, saat sidang praperadilan, Senin (9/2/2026) di Pengadilan Negeri Penajam.

Menurut saksi ahli, penetapan tersangka seharusnya didahului adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, dengan angka konkret, melalui audit resmi oleh lembaga berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Sedangkan, dokumen aktivitas atau ekspos yang dilakukan penyidik, lanjutnya, hanya bersifat administrasi atau simulasi, sehingga tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Ini termasuk delik materiil Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang kini menjadi Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya. 

Unsur inti delik, jelasnya,  adalah kerugian negara yang nyata dan pasti, dengan jumlah yang dapat dihitung. Tanpa bukti itu, penetapan tersangka tidak sah. 

Ia pun menilai, penetapan tersangka yang terburu-buru dapat melanggar prosedur hukum dan merugikan hak tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum  IL, Darma Tyas Utomo, menyatakan kehadiran ahli bertujuan memberikan pandangan akademik dan objektif bagi hakim pemeriksa perkara. Ia juga menyoroti ketidakpastian angka kerugian negara, yang sebelumnya ekspos menyebut Rp8 miliar, berbeda dengan angka sementara Rp5 miliar yang dipublikasikan media.

Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari upaya hukum menanggapi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri PPU. Agenda sidang berikutnya adalah kesimpulan dari pemohon dan termohon pada Selasa (10/2/2026), dengan pembacaan putusan dijadwalkan Rabu (11/2/2026).

“Praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pelabuhan Desa Bumi Harapan, jalur logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),” tuturnya.

Diberitakan, Kejaksaan Negeri PPU Senin (26/01/2026) lalu, telah menetapkan IL mantan Direktur BUMDes sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara sementara hampir Rp5 miliar untuk periode 2022–2024, meskipun nilai ini masih menunggu audit resmi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Christopher Bernata, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Usai ditetapkan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Berdasarkan hasil sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir hampir mencapai Rp5 miliar. Namun, nilai tersebut masih bersifat estimasi karena proses penghitungan resmi masih terus berjalan atau didalami,” pungkas kepada awak media.(nk)