Susun Dapil KPU PPU Laksanakan Raker
Suasana Raker terkait Pileg tahun 2019 oleh KPU PPU
PENAJAM(NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama para pengurus Partai Politik (Parpol) di PPU. Kamis, (14/12/2017).
Raker tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten PPU tahun 2019 yang mengacu pada Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu yang di dalamnya tercantum tentang penyusunan daerah pemilih dan alokasi kursi pemilu anggota dprd PPU tahun 2019 dan juga sesuai dengan peraturan KPU.
Komisioner Devisi Teknis KPU PPU sekaligus narasumber dalam acara tersebut, Saharuddin Yunus mengatakan, kegiatan raket ini merupakan tahap awal penyusunan dapil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2019 mendatang. Oleh karena itu dijelaskannya, pada kegiatan tersebut KPU PPU memberi gambaran awal kepada Parpol terkait perkembangan data penduduk di PPU dengan alokasi kursi di tiap dapil berpotensi tidak ada perubahan dan penambahan kursi.
“Data penduduk tahun 2014 sekitar 174 ribu, sedangkan pada tahun 2017 ini sekitar 166 ribu. Jadi, ada penurunan tingkat penduduk, sehingga tidak ada penambahan kursi di Pileg tahun 2019. Kalau di UU Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 191 ayat 2 menyatakan jumlah penduduk dari 100 ribu hingga 200 ribu jumlah alokasi kursi DPRD sebanyak 25 kursi,”jelasnya.
Perlu diketahui, alokasi jumlah kursi DPRD PPU pada tiap dapil diantaranya, Dapil I Penajam sebanyak 12 kursi, Dapil II Waru-Babulu sebanyak 8 kursi dan Dapil III Sepaku sebanyak 5 kursi.
Diakuinya, dalam sesi tanya jawab pada kegiatan Raker itu banyak anggota Parpol yang mempertanyakan terkait data pemilih dan KPU PPU akan memperkuat proses koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU berkenaan perkembangan data penduduk terakhir.
Diterangkannya, acauan untuk penetapan dapil pada Pileg tahun 2019 nanti pada saat penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Disdukcapil PPU ke KPU PPU. Sementara menurut Saharuddin, terdapat sebanyak 17 Parpol yang lolos verifikasi diantaranya 14 parpol yang terverifikasi dan 3 parpol yang masih dalam tahap perbaikan.
“Kita belum bisa pastikan berapa parpol yang bakal ikut jadi peserta Pileg 2019 mendatang, yang pastinya setelah verifikasi selesai baru kita tau jumlah parpol yang ikut serta. Pada Pileg 2019 juga tidak ada lagi pemilih yang menggunakan Surat Keterangan (Suket), semuanya wajib e-KTP,”tegasnya.
Dalam kegiatan rapat tersebut di hadiri oleh ketua Panwaslu PPU, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, serta ketua PPK sekabupaten PPU dan juga Ketua-ketua Partai Politik Peserta Pemilu.(aris/nk)