Tindak Tegas Pelaku Karhutla, DPRD Kaltim Minta Pemerintah Bertindak
SAMARINDA (NK)- Musim kemarau di Kaltim masih akan berlangsung hingga akhir Oktober 2023, menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Hal ini menyebabkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah ini masih besar.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin meminta pemerintah untuk menindak tegas pelaku karhutla, baik yang disengaja maupun tidak. Ia mengatakan, undang-undang sudah jelas mengatur hukuman bagi pelaku karhutla, yaitu lebih dari 5 tahun penjara.
“Undang-Undangnya sudah jelas. Pelaku karhutla bisa dihukum lebih dari 5 tahun. Ini bisa membuat mereka jera,” tutur Jahidin, Kamis (16/11/2023).
Jahidin menegaskan, karhutla di Kaltim disebabkan oleh berbagai faktor, tidak hanya ulah manusia. Ada juga faktor alam, seperti tanah dan batu bara yang bisa terbakar sendiri karena panas, terutama pada musim kemarau.
“Tidak semua karhutla di Kaltim karena ulah masyarakat. Kadang juga karena batu bara yang terbakar sendiri. Api itu bisa tumbuh dari panasnya batu bara,” tutur Jahidin.
Jahidin mendesak pemerintah untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak karhutla, serta cara mencegahnya. Ia berharap, masyarakat bisa lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Sosialisasi ke masyarakat itu penting, karena tidak semua masyarakat tahu. Kita perlu memberi tahu dan mengajari mereka,” tutur Jahidin. (Adv/NK)
