Tingkatkan Inovasi Daerah, Pemkab PPU Jalin Kerja Sama Dengan BRIN
JAKARTA (NK)- Penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diselenggarakan di Ruang Inovasi Lantai 3, Gedung BJ Habibie Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam dan Sekretaris Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah Wiwiek Joeljani.
Seperti diketahui, BRIN juga bertugas melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021.
Dalam penyampaiannya, Sekretaris Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah mengatakan bahwa nota kesepakatan sinergi ini dilakukan dalam rangka kerjasama para pihak dalam bidang penelitian pengembangan pengkajian dan beberapa teknologi serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Kabupaten PPU.
“Tujuan kesepakatan ini adalah untuk mensinergikan sumber daya dan kompetensi yang dimiliki oleh para pihak guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing untuk berkontribusi dalam pencapaian tujuan. Ruang lingkup telah dituangkan dalam naskah nota kesepakatan ini,” ungkap Wiwiek.
Selain itu juga, Plt Bupati PPU Hamdam mengungkapkan jika Pemerintah Kabupaten PPU saat ini terus mencari jalan agar Ibu Kota Negara (IKN) ini pindah dan PPU tidak ketinggalan. Nota kesepakatan ini juga bukan selesai sampai saat ditandatangani saja sehingga masyarakat bisa melihat bahwa ini hasil kerjasama yang telah di lakukan pada saat penandatanganan.
“Dengan kredibilitas yang dimiliki BRIN ini tentu selain melakukan kerjasama secara formal kami berharap bahwa jaringan jaringan BRIN yang ada di mana-mana bisa turut disambungkan sehingga semakin terbuka kesempatan bagi PPU melakukan akselerasi pembangunan yang ada di Kabupaten PPU,” ucapnya.
Ia juga menerangkan jika saat ini Pemerintah PPU berjuang dalam rangka menuntut (dalam) tanda petik yang kurang adil bagi Kabupaten PPU, terutama dengan bagi hasil sumber daya dengan memohon untuk di jadikan Kaltim itu sebagai potensi dengan otonomi khusus, tetapi tidak diterima.
“Kajian ini bukan tujuan akhir dan bisa diimplementasikan dalam bentuk program. Setelah kajian ini jadi maka akan ada kebijakan berbasis eviden,” tutup Hamdam. (Humas/Advertorial/NK2)