ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD KALTIMHEADLINEKaltim

Tolak Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD Kaltim Minta Pemprov Beri Jaminan PPPK

SAMARINDA (NK) – Rencana penghapusan tenaga honorer instansi pemerintah setelah Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai penolakan dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan bahwa penghapusan tenaga honorer akan berdampak pada peningkatan pengangguran baru dan merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Kaltim meminta keistimewaan dalam hal ini dan telah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer, dan tidak ada yang boleh diberhentikan.

 

“Kaltim ini banyak ribuan perut yang bergantung kepada honorer. Bahkan bisa jutaan perut. Kenapa saya katakan jutaan perut karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu, barangkali mereka punya orangtua yang menjadi tanggungan,” ungkap Samsun, Senin (06/11/2023).

 

Samsun, seorang politikus dari Partai Gerindra, juga menyuarakan harapannya agar jika ada perubahan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus ada jaminan bahwa semua honorer dapat menjadi PPPK, dan tidak ada yang tertinggal.

 

Ia juga meminta pemerintah pusat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“APBD Kaltim mampu untuk membayar honorer, kami tidak sepakat menghapus tenaga honorer kecuali honorer menjadi PPPK,” tegas Samsun.

 

Sebagai informasi, UU ASN mencantumkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, meskipun sebelumnya direncanakan selesai pada 28 November 2023.

 

UU ASN juga melarang pejabat di instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN, dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa dalam proses penataan tenaga honorer, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ia juga mengatakan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai opsi dalam penataan tenaga honorer. (Adv/NK)