HEADLINEHukrimKaltimKubar

Transaksi Pil Koplo, Dua Warga Kampung Temula Dibekuk Polisi

Tersangka Markolis diamankan Satreskoba Polres Kubar bersama barang bukti 750 butir LL

Keduanya Diamankan di Pemandian Kampung Jengan Danum

SENDAWAR (NK) –  Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (20/11/2018) kembali berhasil mengamankan dua tersangka pemilik dan pengedar pil koplo jenis LL (Dobel L) yakni tersangka Ma (25), serta tersangka Id keduanya merupakan warga Kampung Temula, Kecamatan Nyuatan Kubar.

Kapolres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan mengungkapkan, tersangka Ma merupakan karyawan honorer itu diamankan oleh personel Satreskoba Polres Kubar dipinggir jalan  dekat pemandian, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kubar, bersama barang bukti 750 butir obat keras jenis LL.

Tersangka Ma dan tersangka Id diamankan sekitar pukul 13.30 Wita bersama barang bukti tiga bungkus LL dengan total 750 butir. Masing-masing terbungkus 350 butir, 250 butir, serta 150 butir LL,”jelas Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Jamhari kepada wartawan, Rabu (21/11/2018) di Sendawar.

Ditambahkan Jamhari, tersangka Ma dan tersangka Id berhasil dibekuk berkat informasi dari masyarakat. Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Ma yang saat itu sedang bertransaksi LL dengan tersangka Idal.

“Barang bukti lainnya juga diamankan dari kedua tersangka yakni, satu unit telepon genggam warna hitam silver serta satu lembar uang Rp100 ribu. Sebelumnya tersangka Ma telah menjual enis LL kepada tersangka Id sebanyak 90  butir,” beber Jamhari.

Kasat Narkoba AKP Jamhari membeberkan, kedua tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres di Sendawar bersama barang bukti tersebut.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan.  Dengan ancaman  pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tandas Jamhari.(ran/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.