UMP 2026 Belum Pasti, DPRD Kaltim Soroti Lambannya Keputusan Pemerintah Pusat
SAMARINDA (NK) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan pada Kamis (20/11/2025) kemarin menyampaikan Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dipastikan tidak akan dilakukan sesuai jadwal yang semestinya, yakni pada 21 November 2025.
Menaker menjelaskan, pemerintah pusat tengah merampungkan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.
Dengan demikian, pemerintah tidak lagi terikat pada ketentuan tenggat pengumuman yang tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Sebab, belum hadirnya pengganti PP tersebut sehingga menyebabkan provinsi di seluruh Indonesia, termasuk Kaltim, tidak dapat menetapkan UMP tahun 2026.
Situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi pekerja, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah yang membutuhkan acuan upah untuk menyusun rencana ekonomi tahun depan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai keterlambatan penerbitan regulasi pusat membuat daerah berada pada posisi serba menunggu tanpa dasar hukum yang jelas. Dirinya mengingatkan bahwa penetapan UMP semestinya dilakukan pada November setiap tahun sebagai bentuk kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi pekerja.
“Kaltim membutuhkan kepastian kebijakan. Kekosongan regulasi berpotensi menimbulkan kegelisahan di kalangan pekerja dan menyulitkan perusahaan menyusun anggaran tahun depan,” katanya pada Jumat (21/11/2025)
“Pemerintah pusat harus segera menghadirkan aturan transisi maupun formula baru sebagai dasar penetapan UMP,” tambahnya.
Selain itu, Agusriansyah juga turut mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk bergerak cepat melakukan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, Kaltim memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda dibandingkan daerah lain, mulai dari dinamika inflasi hingga peningkatan kebutuhan hidup layak.
“Belum lagi dampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Formula pengupahan harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Menaker Yassierli sebelumnya juga menyampaikan rencana penguatan peran Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Agusriansyah menilai langkah itu positif, asalkan disertai parameter yang tegas dari pemerintah pusat agar proses penetapan upah tidak menimbulkan interpretasi berbeda di daerah.
“Dewan Pengupahan Kaltim perlu memastikan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi menjadi rujukan utama,” ucapnya.
Terkait besaran kenaikan UMP Kaltim tahun 2026, Agusriansyah mengingatkan agar penyesuaian upah sejalan dengan tingginya biaya hidup.
Tuntutan pekerja sebelumnya berada di kisaran peningkatan di atas 6,5 persen. Menurutnya, kondisi ekonomi Kaltim yang stabil serta meningkatnya tekanan biaya hidup akibat pembangunan IKN menjadi dasar kuat perlunya kenaikan upah yang memadai untuk menjaga daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim, berkomitmen mengawasi seluruh proses penetapan UMP agar berlangsung transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak.
“Pada prinsipnya, kami mendukung kenaikan UMP yang proporsional, berpihak pada kesejahteraan pekerja, dan tetap memperhatikan keberlanjutan industri. UMP harus mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat Kaltim,” tandasnya (ADVERTORIAL/NK)
