Warga berharap solusi dari PT. MHU melalui ketegasan Gubernur
TENGGARONG (NK) – Menindak Lanjuti Hasil Rapat Pembahasan Kelanjutan Tuntutan Warga RT. 17 Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Pada Senin 17 Juni 2019 bertempat di Kantor Gubernur Kaltim, terkait adanya dugaan Pencemaran Limbah PT. Multi Harapan Utama (MHU)
Rabu (19/6/2019) Kantor Kecamatan Loa Kulu Kota kedatangan tamu dari beberapa instansi OPD Pemprov Kaltim, beserta Sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat – Masyarakat Pemerhati Perkembangan Kalimantan Timur (LSM – MPPKT) beserta warga yang mengalami dampak kerugian atas dugaan pencemaran limbah PT. Multi Harapan Utama (MHU) yang mengantongi ijin resmi PKP2B.
Warga petani sawahan, petani bibit ikan serta nelayan keramba ikan jenis air tawar di RT. 16, RT.17, RT.18 Kecamatan Loa Kulu Kota yang bermukim di sekitar areal aktivitas tambang PT. MHU, melayangkan tuntutan gugatan kepada Pihak Perusahaan Tambang Batu Bara tersebut, warga mengharapkan dengan adanya mediasi akan segera berujung solusi oleh Pihak Perusahaan, namun lagi-lagi belum berbuah hasil seperti yang di harapkan. Beberapa diantara OPD Pemprov kaltim yang hadir saat pertemuan rapat, menyarankan agar segera di lakukan verifikasi berkelanjutan karena beberapa pihak Pemprov yang di turunkan kali ini, belum pernah ada tinjauan langsung ke lokasi terdampak. Sesuai data laporan warga melalui LSM – MPPKT yang di layangkan ke Gubernur Kaltim Isran Noor beberapa waktu lalu.
Sementara dari beberapa pertemuan sebelumnya telah di gelar, yakni pada Senin 25 Maret 2019 serta pada Senin 17 Juni 2019 di hadapan Gubernur Kaltim belum juga kelihatan tanda-tanda solusi, Perusahaan bersedia mengganti kerugian usaha tani, bibit dan nelayan keramba masyarakat terdampak.
Pada gelaran rapat kali ini Rabu (19/06/2019) di Gedung BPU Kantor Camat Loa Kulu hadir diantaranya, Plt. Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Kaltim – Purwanti. Perangkat Sekda Prov. Kaltim – Mukhrim, BPN Kab. Kukar – Alriyanto, Camat Loa Kulu – H. Ardiansyah, SH, Kapolsek Loa Kulu – Iptu Darwies Yusuf, S.Sos, Babinsa Loa Kulu – Pelda. Djoni And, Perwakilan PT. MHU – Samsir, LSM MPPKT – Sultan serta Pejabat Perangkat OPD Pemprov dari beberapa Kepala Dinas dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Biro Hukum, Aparatur Pemerintahan Otonomi daerah, Pertanahan, Kehutanan, Lingkungan, ESDM, PTSP, DLH, BPKH, UPTD. KPKH Meratus, Kasatpol PP dan sebagian Warga Petani Nelayan Terdampak.
Setelah rapat di buka oleh Camat Loa Kulu H. Ardiansyah, SH memperkenalkan satu-persatu Pihak Pejabat OPD yang hadir, Kemudian di lanjutkan penyampaian dari Ibu Purwanti mewakil Pejabat Pemprov Kaltim yang hadir, Purwanti menyampaikan bahwa, dari beberapa pertemuan rapat sebelumnya berdasar hasil verifikasi lapangan, pihak Pemprov masih perlu melakukan proses kajian terkait kebenaran fakta laporan LSM MPPKT yang mendampingi warga selaku kuasa hukum lapangan. Demikian halnya pada rapat kali ini, pihak pemprov masih memerlukan beberapa Verifikasi langsung ke lapangan untuk lebih memperkuat hasil verifikasi sebelumnya.
Usai rapat berlangsung para Pihak Pejabat OPD yang menghadiri rapat hari itu, langsung melakukan peninjauan verifikasi lapangan. Sementara beberapa temuan fakta berdasarkan laporan Sultan Ketua LSM MPPKT Kaltim di benarkan adanya oleh beberapa Pejabat OPD Pemprov yang turun pada hari itu, namun beberapa diantara Pejabat yang melakukan Verfikasi belum ada yang berani melontarkan statement kepada media ini, demikian halnya perwakilan manajemen PT. MHU kutip laporan salah satu wartawan newskaltim.com yang bertugas. Sementara itu berdasarkan fakta lapangan secara kasat mata, terdapat diantaranya bukti yang memperkuat alibi warga dalam melayangkan laporan ke Gubernur, beberapa fakta diantaranya, jarak antara kegiatan pertambangan PT. MHU sangat berdekatan jaraknya dengan pemukiman warga, yang secara hukum aturan yang bersesuaian untuk mendapatkan ijin Amdal batas jarak minimum dari aktivitas adalah radius 1 (satu) KM. sementara fakta kurang lebih hanya berjarak puluhan bahkan hanya belasan meter saja.
Hal lainya yang memperkuat gugatan masyarakat, melalui laporan LSM akan adanya dampak debu, kebisingan dan ketika curah hujan tinggi sudah jelas air dari hasil kegiatan aktivitas perusahaan di duga dapat mencemari lahan persawahan, tambak bibit ikan tawar warga sekitar RT. 16, RT. 17 dan RT. 18 Kecamatan Loa Kulu. Demikian urai Sultan. Dugaan tersebut semakin dikuatkan dengan tidak di temukanya proses penyaringan kolam endapan limbah lumpur (stelling found) di sekitar aktivitas perusahaan yang bersebelahan dengan warga.
Sementara menurut keterangan warga melalui kuasanya Sultan bahwa “Pemerintah terkait dalam memberikan ijin Amdal kepada Perusahaan PT. MHU sebelum beroperasi, sepertinya tidak turun melakukan kajian mendalam terhadap kondisi pemukiman sekitar akan riskanya dampak lingkungan yang timbul kedepan,” jelas Sultan.
Dan juga menurut laporan warga kepada LSM bahwa, warga merasa tidak pernah di libatkan pada saat rencana Amdal/Andal di buat oleh konsultan perencana proyek PT. MHU kemudian di setujui oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu merujuk hal lain yang belum ada titik temu, dari beberapa gelaran sidang mediasi sebelumnya. Mengenai kesepakatan antara Pihak Manajemen PT. MHU dan LSM MPPKT Kuasa warga yang di fasilitasi oleh Pihak Pemerintahan baik di Pemkab Kukar maupun pada pertemuan di Pemprov Kaltim lalu. Jika melihat permasalahan yang tak kunjung usai sejak awal gugatan masyarakat melalui LSM Sabtu 29 Desember 2018 lalu, melalui ungkapannya Pentolan LSM – MPPKT Sultan “menyikapi hal ini, sudah seharusnya Pemerintah Provinsi yang di gawangi Gubernur Kaltim Isran Noor, semestinya mengambil langkah tegas agar segera tercapai solusi yang di inginkan masyarakat,” ungkapnya. (im/nk)