ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADiskominfo Kaltim - Pemprov KaltimKaltimSamarinda

Warga Kaltim Diimbau TIdak Menggelar Takbiran Keliling

SAMARINDA (NK) – Tradisi menggelar pawai takbiran di malam Lebaran Idulfitri merupakan bentuk suka-cita setelah menyelesaikan puasa Ramadan sebulan penuh serta menyambut hari kemenangan. Namun karena situasi pandemi Covid-19 sekarang ini Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: 7 Tahun 2021. Dalam surat itu menegaskan bahwa meniadakan takbiran keliling pada malam Hari Raya Idulfitri 1442 H.

“Bukan gelaran takbiran yang dilarang, tetapi berkelilingnya dan berkerumunan yang dilarang,” kata Kepala Diskominfo Kaltim HM Faisal.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah juga membatasi gelaran takbiran di masjid dan musala. Yakni dengan dengan memberlakukan pembatasan jemaah hanya 10 persen dari kapasitas. Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk pelaksanaan Salat Idulgitri di daerah penyebaran Covid-19 yang masih tinggi (zona oranye dan merah) agar dilakukan di rumah masing-masing. “Ini sesuai fatwa MUI” jelasnya.

Untuk daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau dan kuning), salat Idulfitri bisa dilaksanakan di mesjid ataupun lapangan. Tentunya wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah jemaah yang hadir tidak boleh melebihi dari 50 persen. “Kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah,” terang Faisal.

SE Menteri Agama ini juga mengatur agar silaturahmi Idulfitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Tidak menggelar Open House ataupun Halal Bihalal di lingkungan kantor ataupun komunitas.

“Ini pun sesuai pula SE Mendagri dan SE Gubernur Kaltim. Sekali lagi hal ini dibuat dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Hari Raya dan sebagai upaya antisipasi dan pengendalian penyebaran Covid-19,” tutupnya. (*/NK2)