EdukasiPPU

Zakat Fitrah 2020 Rp 55 Ribu

PENAJAM (NK) – Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pun telah mengeluarkan besaran nilai uang untuk Zakat Fitrah pada Ramadan 1441 Hijriah. Melalui surat keputusan Kemenag PPU nomor 046 tahun 2020 tentang penetapan nilai rupiah kadar zakat fitrah, sebesar Rp 55 ribu. Itu diungkapkan Kepala Kemenag PPU Maslekhan, Selasa (28/4/2020)

Dijelaskan, penetapan besaran rupiah tersebut berdasarkan harga tertinggi beras di pasaran. Menurut hasil survei yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA), yakni Rp 14 ribu per kilogram. “Yang membolehkan Zakat Fitrah dengan uang adalah Imam Abu Hanifah, dengan kadar zakatnya 3,8 kilogram. Hasilnya kami bulatkan menjadi Rp 55 ribu,” bebernya.

Maslekhan melanjutkan, berzakat dengan makanan pokok atau beras yang sehari-hari dikonsumsi sebenarnya lebih utama (Afdhal). Untuk beratnya sendiri cukup 2,5 kilogram. “Kalau menggunakan uang tidak boleh dengan kadar 2,5 kilogram. Kadarnya harus mengikuti madzhab yang membolehkan pake uang, yakni Imam Abu Hanifah dengan 3,8 kilogram,” sambungnya.

Untuk pembayaran Zakat Fitrah sendiri sudah dapat dilakukan setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Ramadan. Pihaknya pun meminta kepada seluruh kaum muslimin di Benuo Taka untuk bisa menyegerakan zakatnya. Agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak demi meringankan beban di tengah kondisi pandemi virus corona Covid-19 saat ini.

Dia menambahkan, pada masa pandemi, pihaknya bakal meminta panitia zakat agar mengoptimalkan layanan jemput zakat. Itu demi menghindari adanya kerumunan di satu tempat sekaligus. “Akan segera kami keluarkan imbauan ke masjid-masjid, untuk selalu menerapkan social distancing dan kontak fisik saat pembayaran zakat,” pungkasnya (rif)