ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPolitikPPU

16 Parpol di PPU Dinyatakan MS Ikut Pileg 2019

Jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan keterwakilan perempuan domisili kantor tetap keanggotaan parpol calon peserta pemilu tahun 2019 yang digelar KPU PPU

PENAJAM (NK) – Sebanyak 16 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),  dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019. Demikiam dibeberkan Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi saat memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan keterwakilan perempuan domisili kantor tetap keanggotaan parpol calon peserta pemilu tahun 2019, Kamis (8/2/2018) di hotel Kalimantan PPU.

Hadir dalam kegiatan tersebut, empat komisioner KPU PPU, Ketua dan Anggota Panwaslu PPU, perwakilan 16 Parpol se PPU masing masing 3 orang.

Berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi kepengurusan keterwakilan perempuan domisili kantor tetap keanggotaan parpol calon peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten PPU terdapat 16 Parpol dinyata MS dan berhak mengikuti Pileg 2019 mendatang,”tegas Feri

Pada kesempatan itu, Feri mengatakan, kegiatan ini merupakan pleno terbuka dan sekurang kurang dihadiri empat komisioner dan saat ini lengkap lima orang. Untuk diketahui, KPU PPU telah melakukan rekapitulasi hasil penelitian administrasi dari verifikasi persyaratan partai politik calon peserta Pemilu  dimana sebanyak 16 Parpol dinyatakan MS.

“Dalam verifikasi administrasi dan factual KPU melakukan tiga hal yakni,  pertama  mencermati hasil verifikasi kepengurusan partai politik, mamperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dan domisiii kantor tetap untuk setiap Partai Politik.

Kedua lanjutnya, adalah mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi partai politik untuk setiap partai politik dan ketiga melakukan rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, memperhatikan 30 persen perempuan, domisili kantor tetap dan keangggotaan partai politik setiap partai politik.

Adapaun ke 16 Parpol tersebut yakni, Partai Demokrat (PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan lndonesia Raya (GERINDRA), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Lalu Partai Bulan Bintang (PBB) , Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai  Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Keadilan dan Persatuan lndonesia (PKPl), Partai Beringin Karya (BERKARYA), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA),       Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sedangkan Partai IDAMAN dinyatakan oleh pusat Tidak Memenuhi Syarat (TMS),”pungkas Feri. (ervan/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.