ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPPU

Penyaluran ADD Terancam Kembali Tertunda

Alimuddin


PENAJAM (NK) – Penyaluran dana desa tahap kedua tahun 2017 yang rencananya direalisasikan pada Februari atau Maret 2018 untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur  terancam tertunda.

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab PPU juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah  (TAPD), Alimuddin, saat ditemui di Penajam, mengatakan pencairan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat tahap pertama yang terbatas berdampak pada sejumlah kewajiban.

Dibeberkannya, salah satu kewajiban Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terancam molor pada 2018, yakni penyaluran dana desa tahap kedua untuk 30 desa yang tertunda pada 2017. Kendati masuk skala prioritas pembayaran di awal 2018, dana desa tahap kedua sekitar Rp14,8 miliar yang tertunda pada 2017 penyalurannya terancam molor lagi dari rencana awal.

Alimuddin mengungkapkan, diprediksi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat sekitar Rp135 miliar.

Namun pencairan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat yang diterima Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada awal Februari 2018, dengan tahap pertama hanya lebih kurang Rp42 miliar. Dana lebih kurang Rp42 miliar itu lanjut Alimuddin, sekitar 70 persen digunakan untuk penyelenggaraan, pengawasan dan pengamanan pemilihan bupati dan wakil bupati 2018.

Sekitar 70 persen dana itu akan digunakan untuk persiapan masa kampanye pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah pada pertengahan Februari 2018,” jelasnya.

Selain itu dari dana Rp42 miliar tersebut tambah Alimuddin, juga digunakan untuk membayar insentif pegawai yang tertunda selama dua bulan terhitung November-Desember 2017.

Sementara penyaluran dana desa tahap kedua dari APBD 2017, serta pembayaran insentif pegawai Januari-Februari 2018 direncanakan akan dilakukan pada Maret 2018, menunggu pencairan dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahap selanjutnya.

Penyaluran dana desa tahap kedua dari APBD 2017 akan dilakukan dengan cara diangsur, tergantung dengan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang ada.(ervan/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.