Dana Kampanye Paslon Pilbup PPU Wajib Dilaporkan
Tiga Komisioner KPU PPU ketika mensosialisasikan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 kepada perwakilan Tim sukses tiga bakal Paslon Bupati – Wabup PPU agar memahami mekanisme dan tata cara pelaporan dana kampanye Pilbup PPU tahun 2018
Besar Dana Sumbangan Dari Rp75 Juta Hingga Rp750 Juta
PENAJAM (NK) – Dana kampanye setiap Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilhan bupati (Pilbup) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) wajib dilaporkan kepada KPU PPU sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2017 tentang tentang dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2018. Hal ini ditegaskan, Divisi Hukum KPU, Irwan Sahwana saat dilaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 5 tahun 2017, Kamis (8/2/2018).
Kegiatan yang digelar di Hotel Kalimantan PPU tersebut, dihadiri Divisi Data KPU, Tono Sutrisno, Divisi Logistik dan Keuangan, H. Suhermansyah SA, anggota Panwaslu PPU, Moh Khazin, dan perwakilan tim sukses atau pemenangan bakal Paslon bupati wabup PPU masing masing lima orang.
Dalam arahannya Irwan mengatakan, elemen strategis PKPU Nomor 5 tahun 2017 adalah identitas penyumbang dana kampanye perseorangan berupa NPWP apabila ada, lalu rekening khusus dana kampanye berupa spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Parpol/ gabungan parpol dan salah satu calon dari paslon.
Sementara itu, tambahnya, untuk pembatasan sumbangan dana kampanye jalur pencalonan, jika dari Parpol atau gabungan parpol Rp750 juta per parpol, perseorangan Rp75 juta, kelompok Rp750 juta dan badan hukum swasta Rp750 juta.
Sedangkan untuk paslon perseorangan, jika sumbangan dari perseorangan nilai hanya mencapai Rp75 juta saja, Kelompok Rp750 juta, badan hukum swasta Rp750 juta. Untuk mekanisme penetapan jumlah batasan pengeluaran dana kampanye ini KPU berkoordinasi dengan Parpol atau gabungan partai politik atau petugas yang ditunjuk bakal pasangan calon untuk mendapatkan masukan berapa nilainya.
“Jenis laporan, cakupan laporan, waktu pelaporan dan sanksi untuk LADK waktu pelaporan pada 14 Februari 2018 pukul 18.00 wita berupa rekening Khusus Dana Kampanye, Sumber perolehan saldo awal/saldo pembukaan, Rincian penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan reksus, Penerimaan sumbangan. Sedangkan Jenis laporan LPSDK waktu pelaporan 20 April 2018 pukul 18.00 wita, jenis laporan LPPDK waktu pelaporan 24 Juni 2018 pukul 18.00 wita,”tuturnya.
Terkait mekanisme pemberian sanksi, KPU melakukan klarifikasi kepada Paslon dan Parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan Paslon atau Paslon perseorangan dimana hasil klarifikasi diputuskan dalam rapat pleno. Apabila terbukti, KPU menuangkan dalam Keputusan KPU.
Usai mendapatakan penjelasan, kemudian seluruh perwakilan tim sukses Paslon diberi pembekalan terkait laporan dana kampanye tersebut oleh KPU PPU.(ervan/nk)