ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADiskominfo PPU - Pemkab PPUPPU

90 Anggota BPD 14 Desa se PPU Resmi Dikukuhkan

PENAJAM (NK) – Sebanyak 90 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 14 Desa se Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masa bakti 2020-2026, Kamis (22/10/2020), resmi dikukuhkan melalui prosesi pengambilan sumpah dan janji dipimpin Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) di Gedung Graha Pemuda KM 09, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam.

Bupati dalam sambutanya mengatakan, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,  berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Perencanaan pembangunan desa, pemerintah desa, Kepala Desa harus melibatkan lembaga-lembaga lain yang ada di desa, terutama BPD. Peran BPD sangat dibutuhkan sebagai mitra yang seimbang,” kata AGM.

Lanjut dikatakan AGM, BPD sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dengan demikian maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan.

“Fungsi pengawasan tidak lagi menjadi salah satu fungsi BPD, seperti sebelumnya BPD dikenal sebagai Badan Perwakilan Desa. Namun dalam melaksanakan kedua fungsinya, BPD memiliki beberapa wewenang yang salah satunya adalah wewenang untuk melaksanakan pengawasan,” lanjutnya.

Selain itu AGM menambahkan bahwa pengawasan hendaknya lebih diarahkan pada pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, karena menurut AGM dalam penerapannya, kiranya BPD dapat optimal dan efektif melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, terutama yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.

“BPD merupakan bagian dari pemerintahan Desa, hendaknya peran yang seharusnya juga melekat pada setiap anggota BPD. BPD memiliki kewajiban moral  untuk bersama-sama mensukseskan program-program Pemerintah, baik program Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (nav)