Agusriansyah tegaskan penyaluran Bankeu pendidikan dan UKT gratis didasari payung hukum
SAMARINDA (NK) – Program bantuan keuangan (bankeu) pendidikan dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) gratis di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan setelah muncul berbagai masalah teknis, mulai dari ketidaksinkronan data hingga persoalan regulasi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menilai pemerintah daerah harus segera membenahi aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa bantuan pendidikan memerlukan payung hukum yang kuat, termasuk dalam hal penganggaran dan redistribusi kuota. Ia menilai ketidaksinkronan data penerima menjadi salah satu persoalan yang paling sering muncul.
“Itu tadi disebutkan, semester 8 bisa dapat. Tapi kan tidak bisa harusnya,” ujarnya mengkritisi ketidaksesuaian pembagian bantuan, Sabtu (22/11/2025)
Menurutnya, persoalan muncul karena tidak ada dasar regulasi yang secara khusus mengatur tentang batasan semester penerima, mekanisme redistribusi, maupun prioritas bantuan. Ketidakhadiran regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan kekacauan teknis dalam penyaluran bantuan.
“Itulah sebabnya kita bilang dari dulu harus ada dasar regulasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah menjelaskan bahwa beberapa mahasiswa menerima bantuan dalam waktu yang tidak ideal, bahkan mendekati masa pembayaran UKT. Kondisi ini menunjukkan adanya kelambatan koordinasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan penerima manfaat.
“Banyak juga yang dibayarkan sudah mepet pembayarannya untuk UKT,” jelasnya.
Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan data mahasiswa diverifikasi dengan baik agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan kuota. Ketidaksinkronan data antarinstansi membuat proses penyaluran semakin lambat.
“Kuota dapat berapa, redistribusi berapa, itu yang sering tidak nyambung,” ujarnya.
Pun, Agusriansyah juga menyoroti adanya syarat domisili tiga tahun yang harus dipenuhi mahasiswa penerima bantuan. Menurutnya, persyaratan tersebut harus ditegaskan melalui peraturan daerah atau keputusan gubernur agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi.
“Kalau syarat tiga tahun ini tidak diatur, nanti bisa kacau,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa persoalan verifikasi tambahan sering kali menumpuk ketika data awal tidak akurat. Hal ini kemudian menghambat pemerintah dalam memastikan bantuan tepat sasaran.
“Makanya harus ada verifikasi dan sinkronisasi sejak awal,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Agusriansyah mengingatkan bahwa pemerintah harus mengantisipasi potensi masalah hukum apabila dasar regulasi tidak kuat dan bantuan diberikan secara tidak merata. Ia menilai program bantuan pendidikan tidak boleh berjalan tanpa fondasi aturan yang matang.
“Kalau tidak diatur dengan benar, nanti timbul masalah hukum,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa program UKT gratis harus dirancang bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi sebagai bagian dari strategi jangka panjang pembangunan SDM Kaltim. Tanpa perencanaan matang, anggaran bisa tidak efektif dan mahasiswa tetap terhambat menyelesaikan pendidikan.
“Ini kan program jangka panjang, jadi tidak boleh asal jalan,” tambahnya.
Agusriansyah menekankan bahwa pemerintah harus memperbaiki sistem pendataan, koordinasi, dan alur administrasi agar bantuan benar-benar diterima mahasiswa yang membutuhkan, bukan hanya sekadar tersalurkan.
“Intinya, harus sinkron dari awal sampai akhir,” ujarnya.
Oleh karenanya, Ia berharap perbaikan regulasi segera dilakukan agar program bantuan pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Menurutnya, peraturan daerah atau payung hukum lain sangat dibutuhkan untuk memperkuat program ini secara berkelanjutan.
“Kita ingin semua ini punya dasar hukum yang kuat supaya tidak bermasalah,” tandasnya (ADVERTORIAL/NK)
