HEADLINEHukrimPPU

Akhirnya Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Lawe – Lawe

PENAJAM (NK) – Akhirnya Polres Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan satu orang tersangka berinsial JM (42) warga Kelurahan Lawe Lawe, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tindak pidana perkara kebakaran lahan yang terjadi di Lawe Lawe.

Kasat Reskrim AKP Dian, Rabu (18/9/2019) mengatakan dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi.

Dibeberkan Dian, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu korek api merk Tokai, satu bilah parang berikut dua buah sempel kayu yang telah terbakar.

“Penangakan terhadap tersangka bermula saat terjadinya Karhutla di Lawe – Lawe,”ujarnya.

Ketika itu, lanjutnya,  tim gabungan Karhutla dan Bhabinkamtibmas menemukan pelaku JM berada di lokasi kebakaran di Kelurahan Lawe Lawe sehingga yang bersangkutan digiring ke Mapolres untuk dimintai keterangan, hingga akhirya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku JM terancam dikenakan pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP,”tegasnya.

Sementara itu, Kapolres PPU AKBP Sabil Umar, mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun perusahaan yang memiliki lahan supaya menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Karena itu, dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan dapat tercemar oleh kabut asap yang kita sama-sama rasakan saat ini. Mari kita bekerja sama berperan aktif dari pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita khususnya Kabupaten PPU,” pungkasnya.(Resppu/nav/nk)