APK Paslon PPU Dikendaraan Bakal Ditertibkan
Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf S.Hut
Daud : Kita Masih Cari Regulasi Yang Tepat
PENAJAM (NK) – Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan calon (Paslon) Bupati – Wabup Penajam Paser Utara (PPU) pada pelaksanaan Pilbup tahun 2018, yang dipasangan di kendaraan bermotor roda empat baik jenis angkutan umum maupun pribadi bakal ditertibkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) bersama instansi terkait lainnya.
Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf, kepada newskaltim.com, Jumat (16/2/2018) mengatakan, pemasangan APK Paslon di kendaraan bermotor roda 4 baik umum dan pribadi memang tidak diatur dalam pasal 28 hingga pasal 31 PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2018, sehingga masalah ini perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan/Dishub dan Satlantas Polres PPU.
Rencananya, lanjut Daud, besok Sabtu (17/2/2018) bertempat di Kantor Panwaslu sekitar pukul 10.00 wita akan digelar rapar koordinasi dengan Dishub, Satpol PP, Polres, TNI, KPU dan masing masing tim sukses paslon.
Kita akui hingga saat ini kami masih mencari regulasi yang tepat sehubungan dengan pemasanga APK yang menggunakan media kendaraan bermotor,”ujar Daud.
Diungkapkannya, apabila dalam PKPU dan Peraturan Bawaslu tidak diatur maka diharapkan dalam penertiban APK di kendaraan bermotor tersebut menggunakan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita bisa menggunakan regulasi yakni UU LLAJ, namun wewenangnya berada di Dishub dan Satlantas Polres PPU yang berhubungan dengan keselamatan berlalulintas,”tutupnya.(ervan/nk)