ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPolitikPPU

Dana Kampanye  Tiap Paslon Bupati – Wabup PPU Dibatasi Rp6,8 Miliar

Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi. SH

Lebihi Batas, Paslon Disanksi Pembatalan

PENAJAM (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menetapkan batasan dana kampanye tertinggi Rp6,8 miliar untuk setiap Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wabup dalam Pilbup PPU tahun 2018. Hal ini dikatakan, Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi, kepada newskaltim.com, Jumat (16/2/2018).

Berdasarkan rapat pleno pada hari Selasa (13/2/2018)  bertempat di Kantor KPU PPU, telah ditetapkan batasan tertinggi dana  kampanye masing – masing Paslon sebesar Rp 6,8 miliar,”ujarnya.

Dibeberkannya, acuan penetapan ini berdasarkan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2018.

“Penetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan ini dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye konsultan,”tukasnya.

Feri menambahkan, penetapan dana kampanye dilaksanakan berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau petugas yang ditunjuk Paslon untuk mendapatkan masukan.

Diungkapkannya, dalam rapat koordinasi dan plenon masing masing tim sukses paslon telah mengusulkan batasan dana kampanye mereka, yakni            Paslon nomor satu Drs. H. Mustaqim MZ. MM – Sofian Nur ST besaran rencana anggaran kampanye mencapai  Rp. 6,2 miliar lebih.

Lalu, lanjut Feri,  Paslon nomor urut dua H. Andi Harahap S.Sos – Fadly Imawan SP.MP besaran rencana anggaran sejumlah Rp6,8 miliar lebih dan Paslon nomor urut tiga Abdul Gofur – Ir. H. Hamdam besaran rencana anggaran Rp4,9 miliar lebih, sehingga KPU memutuskan angka Rp6,8 miliar sebagai batasan dana kampanye maksimal melebihi itu dinyatakan melakukan pelanggaran pemilu dan dibatalkan pencalonannya.

“Semua penggunaan dana kampanye setiap Paslon akan diaudit oleh auditer yang ditunjuk oleh KPU, apabila dari audit tersebut ditemukan jumlahnya melebihi batas maksimal dana kampanye maka pencalonan Paslo disanksi pembatalan pencalonannya,”tukasnya.(ervan/nk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses