ASN Diminta Jaga Netralitas Dalam Pilkada
ASN peserta sosialisasi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, diminta untuk menjaga netralitas dalam Pilkada PPU tahun 2018 ini
Bekerja Profesional Berdasarkan Sosiokurtual
PENAJAM (NK) – Untuk menjaga terjalinnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan nilai dasar dari pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dimana menyebut antara lain memegang teguh ideologi, setia dan mempertahankan Undang-undang dan seterusnya, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, ini adalah nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) kemudian menciptakan lingkungan non diskriminatif dan menjaga netralitas dalam Pilkada ini.
Demikian dipaparkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Surodal Santoso saat Sosialisasi ASN di Gedung Graha Pemuda PPU (3/5/2018).
Dijelaskannya, tujuan diadakannya Sosialisai ASN ini adalah untuk menjaga terjalinnya NKRI sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan tentu harus menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada PPU tahun 2018 ini.
Bagi yang setia mempertahankan undang-undang adalah bagian dari normatif kita, tugas kita adalah menjalakan tugas dengan profesional dan tidak berpihak. Kita harus memiliki kompetensi manajerial secara profesional, kemudian kita mempunyai kompetensi tehnis, profesi tehnis adalah sesuai dengan bidang dan tugas yang bersangkutan,”ujarnya.
Menurutnya, ketidak berpihakan itu tercermin secara sosiokultur, harus ada kemampuan menyelesaikan berbagai hal, menjalani dinamika tugas yang terkadang banyak ditentukan bagaimana sosiokultur itu agar dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan, profesionalisme bisa diselesaikan kemudian secara sosiokultur pun bisa diselesaikan.
“Kalau kita melihat struktur dari jabatan paling rendah, diantarnya adalah sebagai pelaksana, kemudian jika sebagai pejabat administrasi adalah sebagai pengawas, pengawas dalam hal ini adalah eselon IV, maka semakin berada dibawah, itu kemampuan tehnisnya lebih dominan, kemudian tehnis bidang sosiokultural, ini jika tehnis yang dimiliki adalah dominan,” terangnya.
Kemudian lanjut Surodal, naik lagi aspek manajerial itu meningkat, jadi kalau berada pada tataran eselon IV itu tehnisnya kuat, kemudian masuk kebidang Eselon III atau administrator, itu adalah kombinasi manajerial dan tehnis sosiokultur, sampai di tingkat atas maka bagaimana manajerial tehnis dan sosiokultur sesungguhnya.
“Jadi jika sudah pada level eselon II sifatnya adalah tetap kompetensi tehnis tahu tentang menejerial dominan dan menejerial kultural, ini merupakan nilai tugas dasar dalam menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak dalam tataran sosiokultur,”terangnya.
Ia menambahkan, sosiokultur tidak pernah membedakan dari sisi etnis apapun, agama dan strata social, yang tak kalah menariknya adalah nilai dasar ketika menciptakan lingkungan kerja non diskriminatif termasuk ketidak berpihakann, jadi kalau kita sudah menjadi pimpinan bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif ini adalah menjadi tugas bersama.
“Terkait netralitas adalah antara lain bagaimana menjaga etika ASN agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam manjalankan tugas, ini berada di level eselon IV, bagaimana sebagai pengawas untuk bisa konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas ini bisa direduksi sebagai pengawas, pelaksana yang ada dibawahnya, bisa terskripsi dengan baik, sehingga konteksnya sebagai pengawas bisa melaksanakan komunikasi dengan level pelaksana, kemudian mampu melakukaa komunikasi pada level administrator diatasnya, jadi kalau administrator pada eselon IV bagaimana agar bisa memobilisir tugas pada pelaksana-pelaksana yang ada dibawahnya kemudian bisa mengkomunikasikan secara tehnis pada pejabat diatasnya, dalam hal ini kabid, kemudian pada kali tertentu diminta keterangannya oleh pimpinan, baik pimpinan organisasi, maupun dilintas organisasi,” tutupnya. (humas8/nav/nk)