HEADLINEHukrimKukar

ASN Kukar Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Kasat Resnarkoba, Iptu Romi menunjukan barang bukti narkoba serta alat hisap narkoba berikut tersangka Man yang berstatus ASN Pemkab Kukar menggunakan baju tahanan 

TENGGARONG (NK) – Seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial Man warga jalan Kartini Gang 3 RT 19 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kukar, Kamis (27/09/2018) lalu sekitar pukul 20.00 Wita, ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kukar karena kedapatan memiliki serta menguasai empat poket diduga narkoba jenis shabu – shabu (SS) dan diduga sebagai pengedar narkoba tersebut.

Demikian diungkapkan, Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Romi, Rabu (03/10/2018) dalam press release kepada awak media terkait pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang melibatkan ASN Kukar sebagai tersangkanya.

Ia menjelaskan, keberhasilan penangkapan ASN yang diduga juga sebagai pengedar narkoba tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihaknya dalam upaya memberantas penyakit masyarakat khususnya peredaran Narkotika.

Dibeberkannya, awal penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada bahwa di Jalan Kartini sering terjadi transaksi peredaran narkotika.

Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, sejumlah anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar, langsung melakukan penyelidikan dan sekitar jam 23.00 wita petugas berhasil mengamankan Man.

Ketika informasi dari masyarakat itu kita terima, kita langsung menurunkan anggota ke TKP, untuk melakukan penyelidikan jika laporan tersebut benar dapat dibuktikan maka kita segera mengamankan barang bukti serta pemiliknya,”ujar Romi.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barang berupa empat poket diduga narkoba jenis SS yang disimpan pada tas kecil warna hitam dalam helm yang digantung di dinding dapur. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, empat poket diduga SS, sebuah bong lengkap dengan pipet kaca, sebuah korek gas warna ungu, sebuah kaleng kecil merk teens, sebuah tas kecil warna hitam, satu unit HP merk LG warna putih, sebuah Helm merk JPN warna hitam beserta plastic warna kuning untuk membungkus Helm.

“Atas perbuatan Man, maka polisi menjeratnya dengan Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(mi/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.