ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Tujuh Bulan Tak Digaji, Karyawan Adukan PT. TKA dan PT DMP

Demo karyawan PT. TKA dan PT. DMP karena sudah tujuh bulan tidak digaji perusahaan 

AGM : Management Tidak Mau Datang HGU Perusahaan Saya

PENAJAM (NK) – Puluhan karyawan PT. Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) dan PT. Dwi Mekar Persada (DMP), Rabu (03/10/2018) sekitar pukul 09.30 wita menggelar unjuk rasa kekantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU) untuk mengadukan nasib mereka karena sudah Tujuh  bulan lamanya tidak menerima gaji dan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Adapun tuntutan karyawan adalan meminta kepada PT. TKA  dan PT DMP untuk membayar gaji karyawan mulai bulan Maret 2018  hingga September 2018  termasuk kewajiban perusahaan terhadap THR tahun 2018 yang tidak kunjung dilakukan.

Aksi karyawan mendapat respon dan diterima oleh Bupati PPU, H Abdul Gafur Mas’ud untuk melakukan pertemuan di ruang rapat bupati, dihadiri Wabup H. Hamdam, Sekda H. Tohar, Asisten II Setkab PPU, Ahmad Usman, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaktrans) PPU, Ismail, Kasat Intelkam Polres PPU, AKP Juwadi.

Pada kesempatan itu perwakilan karyawan, Yustus dihadapan bupati mengatakan, karyawan meminta kepada Pemkab PPU untuk memanggil management PT. TKA dan PT. DMP agar bisa membayarkan hak – hak karyawan yang sudah sembilan bulan lamanya belum dibayarkan termasuk juga hak THR tahun 2018.

Jika belum mendapatkan hasil kemungkinan kami dalam satu hingga dua minggu kedepan akan datang kembali ke Pemkab, DPRD atau Disnakertrans serta menginap dan meminta makan kepada pemerintah,”tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, AGM menjelaskan, dirinya sendiri akan mengecek langsung di lapangan terkait professionalnya karyawan, karena dirinya perlu mengetahui apa penyebab perusahaan belum memberikan hak – hak karyawan,  apakah sering menuntut kepada management sehingga terjadi seperti ini.

Selain itu, tambahnya, dirinya memerintahkan agar Disnakertrans menginformasikan kepada karyawan ini jika ada perusahaan lain yang memerlukan karyawan untuk bisa diprioritaskan.

Kami minta waktu selama dua hari untuk bisa berkoordinasi dengan management PT. TKA – PT. DMP. Tetapi jika nanti dalam pertemuan selanjutnya management tidak mau datang maka akan saya tutup dengan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu,”tegas AGM.

Ia meminta, agar dalam hal naker harus diawasi, apabila ada ormas sebagai jembatannya sebagai penyalur naker itu maka dirinya tidak mau hal itu, harusnya pemerintah yang mengendalikan ormas bukan sebaliknya.

“Saya tidak mau dalam perekrutan naker dijembati oleh ormas, harus pemerintah yang mengendalikan ormas bukan sebaliknya,”tandas AGM.

Pada kesempatan sama, Hamdam menuturkan, pemerintah juga perlu mendengarkan permasalahan lainnya terkait PT. TKA- PT. MP selain hak-hak karyawan.

Menurutnya, permasalahan ini ada pada putusnya komunikasi dengan management yang ada, dan dirinya yakni Dirut PT. TKA – PT.DMP, Eriko Sotarduga tidak mengetahui hal ini karena yang bersangkuran banyak memiliki perusahaan.

“Jika bisa kita berkomunikasi dengan management mungkin bisa kita berikan solusi agar PT. TKA- PT.DMP di take over ke orang lain, agar perusahaan tersebut bisa beroperasi kembali,”kata Hamdam.

Sekda menambahkan, Pemerintah daerah selaku pemberi izin lokasi bagi perusahaan, namun memiliki keterbatasan dimana, pemerintah tidak bisa mengintervensi terlalu jauh terhadap perusahaan.

“Saat ini yang perlu kita lakukan adalah menginventarisir permasalahan dan informasi yang ada agar kita bisa mengambil sebuah keputusan,”tutur Tohar.

Sementara itu, Asisten II, mengunkapkan, sebetulnya selain masalah hak – hak karyawan, perusahaan ini juga memiliki persoalan lain dan menjadi tuntutan masyarakat.

“Permasalahan lain pada PT. TKA-PT. DMP yaitu adanya tuntutan masyarakat Kelurahan Jenebora, Pantai Lango  lain-lain yang masuk dalam HGU seluas 4.000 ha agar dikembalikan ke masyarakat  sekitar 3.000 ha,”ujarnya.

AKP Juwadi mengatakan, sesungguhnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi tetapi selalu tidak mendapatkan keputusan karena management hingga kini belum ada bisa dihubungi.

Dalam pertemuan tersebut disepakati empat kesepakatan salah satunya  yakni, bupati meminta waktu selama dua hari untuk bisa berkomunikasi dengan pemilik PT. TKA dan PT DMP, setelah mendapatkan jawaban dari bupati karyawan lalu membubarkan diri dengan pengawal anggota Polres PPU.(yud/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.