Astaga, 320 Pelanggar Lalin Jalani Sidang di Mapolres PPU
Suasana jalannya sidang tilang yang dilaksanakan PN Tanah Grogot dan digelar perdana di Mapolres PPU dilakukan secara marathon mengingat banyaknya pelanggar Lalin harus mengikuti sidang tersebut selama digelar Operasi Zebra Mahakam tahun 2016 di wilayah hukum Polres PPU
PENAJAM(NK) – Sebanyak 320 pelanggar lalulintas (Lalin) yang terjaring dalam Operasi Zebra Mahakam tahun 2016 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) disidangkan, kegiatan sidang tilang yang biasanya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, namun Jumat (25/11/2016), dilakukan perdana di Makopolres PPU pada ruang rapat Catur Prasetya.
Pada kesempatan itu, Majelis Hakim sidang tilang, Rahmat Yusmin Rudiarta, kepada NewsKaltim, usai melaksanakan sidang mengatakan dalam sidang ini rata-rata pelanggaran disebabkan karena pengendara lalai tidak membawa surat kelangkapan dan juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Rata-rata pelanggar adalah penegendara yang tidak membawa dan memiliki surat-surat kelengkapan,”tutur Rahmat
Sementara itu, lanjut Rahmat, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres PPU untuk melaksanakan sidang tilang selanjutnya, sembari menunggu terbangunnya Gedung PN di PPU.
“Karena ini yang pertama, kita akan terus berkoordinasi, sambil menunggu terbangunnya Gedung PN PPU,” tutur Rahmat.
Ditempat sama, Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatlantas Polres PPU, AKP Seto Handoko menghimbau, agar pengendara taat aturan bagi mereka yang terjaring razia untuk mengikuti proses sidang, karena kini sudah digelar di Polres PPU tidak di Tanah Grogot.
“Untuk pengendara yang terjaring Operasi Zebra agar mengikuti aturan dengan mengikuti siding yang dilakukan oleh PN Tanah Grogot. Karena sidang sudah dilaksanakan di Mapolres PPU, sehingga tidak perlu harus jauh-jauh ke Kabupaten Paser lagi,”pungkas Seto. (Red/Teguh)