Awal Thun 2017, Polres PPU Ringkus Dua Pelaku Narkoba
Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Wakapolres PPU Kompol Nina Ike saat press realease bersama awak media terkait ungkapan kasus narkoba di Mapolres PPU
PENAJAM(NK)- Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengawali tahun 2017 dengan prestasi yang baik yakni berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajuam Paser Utara (PPU) pada rabu malam, pukul 23.30 Wita. Dalam dua penggerebekan itu diamankan dua pelaku berinisial Mj (31) dan Am (33) warga Kelurahan Sotek. Kamis, (5/1/2016).
Kapolres PPU, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan mengatakan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa daerah sekitar kerap di gunakan menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah mendapat laporan itu pihaknya melalui jajaran Satreskoba melakukan penyidikan dan berhasil mengamanakan Mj yang terbukti membawa barang haram tersebut sebanyak dua poket. Lalu dari hasil investigasi terhadap Mj, kasus tersebut dikembangkan sehingga kepolisian kembali berhasil meringkus satu tersangka lagi dengan inisial Am.
Kita terima laporan dari masyarakat, lalu dari hasil laporan itu kita selidiki dan memang benar di temukan tersangka pertama Mj yang langsung kita amankan dengan barang bukti dua poket sabu. Lalu dari hasil penyelidikan dan investigasi yang di lakukan dari tersangka yang pertama ini kita mendapatakan informasi tentang Am dan berhasil meringkusnya juga,” Jelas AKBP Teddy.
Lalu Teddy juga menjelaskna dari hasil penggerbekan itu berhasil di amankan sejumlah barang bukti berupa 27 poket sabu,uang tunai Rp.450 ribu , satu unit motor, 2 buah hp milik tersangka, satu bungkus rokok, satu buah bong dan dua buah pipet kaca, dan sebuah dompet serta satu buah sekop sedotan untuk sabu .
“Dalam penggerebekan yang pertama, pihak kepolisian berhali menemukan barang bukti berupa dua poket Sabu dengan berat bruto 0,44 gram, sebungkus rokok , satu unit handpone warna hitam, satu unit motor matic dengan nomor polisi KT 2508 VS dari tangan Mj. Sedangkan dari penggeledahan tersangka yang kedua berhasil di temukan 25 poket sabu 9,05 gram bruto, pipet kaca satu korek satu hp ,uang tunai Rp.450 ribu,” Tambah Teddy.
Kedua pelaku yang berhasil di amankan ini akan di kenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 huruf A atau pasal 127, undang undang RI no 35 tahun 2009. Dan sampai saat ini kasus masih di kembangkan karena dari hasil investigasi di ketahui barang haram di dapat dari luar PPU.
“Sampai saat ini masih kita kembangkan terus hasil investigasi dari kedua pelaku ini,” Pungkas AKBP Teddy.(teguh/red)