HEADLINEHukrim

Motor Curian Ditinggal, Pencuri Ini Diciduk Polres

Kasat Reskrim  Polres PPU, AKP Mohammad Fajar saat mengintrograsi pelaku dalam press realease bersama awak media di Mapolres PPU

PENAJAM(NK)- Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga mungkin itu pepatah yang tepat untuk menggambarkan nasib Kh (28) warga Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kh merupakan pelaku spesialis pembobol rumah yang berhasil di ringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU pada minggu (1/1/2017) lalu.

Tersangka Kh diamankan setelah melakukan aksinya di salah satu rumah warga di Kelurahan Gunung steleng pada malam menjelang pergantian tahun.

Kasat Reskrim  Polres PPU, AKP Mohammad Fajar menejelaskan, setelah menerima laporan kejadian tindak pidana pencurian, jajaran Reskrim Polres PPU melakukan penyidikan dan didapati sebuah motor yang tertinggal di depan rumah korban yang tidak di ketahui pemiliknya serta barang-barang curian yang di sembunyikan di semak-semak.

“Pada malam tahun baru sekitar pikul 11.30 wita, Kepolisian menerima laporan, sehingga kita lakukan penyidikan dan pengintaian. Dari situ kita dapati ada sebuah motor yang tidak diketahui siapa pemilknya di depan rumah korban dan juga sejumlah barang curian seperti laptop, tv, dan telpon gengam yang di temukan di dalam tas di semak-semak belakang rumah korban,”jelas Fajar, Kamis (5/1/2017).

Fajar mengatakan, setelah menyelidiki motor yang tidak di ketahui siapa pemiliknya tersebut, didapatilah tersangka Kh yang akhirnya berhasil di ringkus. Sehingga di lakukan penggeledahan di tempat tersangka dan di temukan barang-barang dari hasil pencurian di tempat lainnya.

Kita selidiki pemilik motor yang tidak di ketahui siapa pemiliknya ini sampai di ketahui bahwa motor ini milik Kh, lalu kita intai pelaku ini, setelah dapat di pastikan kemudian pelaku kita ringkus dan saat  penggeledahan di temukan barang-barang hasil curian dari tempat lainnya,”tambah Fajar.

Selain melakukan pencurian, tersangka Kh juga di dapati membawa barang haram narkoba jenis sabu-sabu seberat, 0,4 gram bruto yang di sembunyikannya di dalam saku jaket yang ia kenakan.

“Saat penggeledahan, kita temukan juga narkoba jenis sabu-sabu di dalam kantong jaketnya, dan hal ini sudah kita limpahkan ke Satuan Reserse narkoba untuk di seldiki lebih lanjut,” Ungkapnya.

Dari hasil penangkapan ini di sita barang bukti 2 unit computer jinjing, 4 buah telpon genggam, 7 BPKB, 1 buah tv lcd, 1 jam tangan dan surat-surat berhargaserta kartu Anjungan tunai mandiri. Dan akibat perbuatannya ini tersangka  K di ancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(teguh/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.