Baharuddin tegaskan Raperda Baru sebagai panduan penyertaan modal masa mendatang
SAMARINDA (NK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal yang baru tidak akan menghapus peraturan lama, melainkan menjadi dasar hukum untuk penyertaan modal di masa mendatang. Penjelasan ini diberikan untuk memperjelas kerancuan publik mengenai perbedaan antara penyertaan modal sebelumnya dan yang sedang disusun.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa raperda yang sedang diproses merupakan kerangka hukum baru yang mengatur penyertaan modal ke depan. Sementara itu, penyertaan modal yang sudah berjalan tetap mengikuti ketentuan pada regulasi terdahulu.
“Itu kan penyertaan modal yang baru,” ujar Baharuddin, Kamis (20/11/2025)
Menurutnya, penyertaan modal yang telah dilakukan sebelumnya tidak otomatis batal atau harus diganti. Ketentuan lama tetap berlaku sampai penyertaan modal tersebut selesai berjalan atau sampai ada kebijakan lanjutan di tingkat pusat.
“Sedangkan penyertaan modal yang lama tetap jalan,” katanya.
Selain itu, Ia menegaskan bahwa raperda baru ini diperlukan karena penyertaan modal yang akan diajukan pada tahun-tahun berikutnya membutuhkan payung hukum yang lebih mutakhir dan sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Dengan demikian, aturan yang lama dan yang baru dapat berjalan berdampingan sesuai konteksnya.
“Nanti penyertaan modal baru, dia pake itu yang diusulkan,” jelasnya.
Pun, Baharuddin juga menambahkan bahwa raperda penyertaan modal baru ini memerlukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, DPRD harus memastikan seluruh materi muatan raperda sudah selaras dengan regulasi nasional.
“Karena ada aturan di atasnya yang harus kita rujuk,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan raperda baru bukan sekadar formalitas. Pembahasan harus mencakup aspek teknis, termasuk sumber pembiayaan, dampak fiskal, hingga tata kelola penyertaan modal agar tetap akuntabel.
“Ini tidak bisa hanya dibuat begitu saja, harus mengikuti ketentuan penyertaan modal yang baru,” katanya.
Baharuddin menilai bahwa keberadaan raperda penyertaan modal baru akan memberi kepastian hukum bagi pemerintah provinsi maupun badan usaha yang menjadi penerima modal. Dengan payung hukum yang kuat, penyertaan modal dapat dilakukan lebih tepat sasaran.
“Supaya nanti tidak ada lagi pertanyaan soal dasar hukum,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada dualisme dalam penerapan peraturan, karena raperda baru berlaku hanya untuk penyertaan modal di masa mendatang. Sementara itu, penyertaan modal yang lama tetap berjalan sesuai ketentuan terdahulu dan tidak mengalami perubahan.
“Jadi yang lama tetap dipakai untuk yang lama, yang baru untuk yang baru,” jelasnya.
Menurutnya, DPRD Kaltim siap membahas raperda ini lebih lanjut setelah seluruh persyaratan administrasi dari pemerintah daerah dinyatakan lengkap. Ia memastikan bahwa pembahasan akan difokuskan pada sinkronisasi antara kebutuhan daerah dan aturan pusat.
“Kita tunggu dulu kelengkapannya. Kalau sudah lengkap, baru kita bahas,” katanya.
Terakhir, Ia juga menegaskan bahwa raperda ini akan memperkuat kejelasan kebijakan penyertaan modal di Kaltim. Dengan aturan baru, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang lebih solid dalam mendorong program pembangunan berbasis investasi daerah.
“Kita ingin semua berjalan dengan dasar hukum yang kuat,” pungkasnya (ADVERTORIAL/NK)
