Bahas Batas PPU – Kukar AGM Ikuti Pertemuan
PPU – Kukar Sepakat Batas Daerah Dipuncak Gunung Parung
PENAJAM (NK) – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), hadiri rapat pertemuan dalam rangka penetapan kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten PPU dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat, (14/6) pagi di Kantor Gubernur Kaltim. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor sebagai penengah dalam pertemuan lanjutan ini.
Kapasitas saya dalam pertemuan ini adalah sebagai penengah, keputusan atau kesepakatan tetap harus bisa disepakati antara kedua daerah yaitu Kabupaten PPU dengan Kabupaten Kutai Kartanegara,“kata Isran Noor dalam kesempatan itu.
Selain bupati AGM, tampak juga dari PPU, Asisten I Bidang Pemerintahan, Suhardi, Kepala Bagian Pemerintahan, Sardi dan sejumlah pendamping. Sementara dari Kabupaten Kukar pertemuan ini diwakilkan oleh Asisten I, Ahmad Taufik Hidayat mewakili bupati dan sejumlah unsur pimpinan lainnya.
Dari keputusan yang disepakati antara Kabupaten PPU dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pertemuan ini diantaranya bahwa wilayah Loa Duri Ulu seluas 784, 602 Haktare yang merupakan wilayah transmigrasi Semoi Kecamatan sepaku ini, tim Penegasan Batas Daerar (PBD) Kabupaten Kutai Kartanegara telah sepakat bahwa garis batas mengikuti Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI selanjutnya masuk sebagai bagian wilayah administrasi Kabupaten PPU.
Dilain sisi tim PBD Kabupaten PPU juga harus memberikan kesepakatan menyerahkan batas wilayahnya seluas 784,015 Haktare yang diminta oleh tim PBD kabupaten Kutai Kartanegara dengan garis batas mengikuti jalan Jepang di wilayah ini, selanjutnya masuk sebagai wilayah administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu untuk wilayah gunung Parung yang diharapkan menjadi wilayah PPU seutuhnya, juga tidak memperoleh kesepakatan bersama. Tetapi tim PBD Kabupaten Kutai Kartanegara dan tim PBD Kabupaten PPU sepakat ahwa batas antara kedua Kabupaten terletak di puncak gunung Parung.
Hal ini dijelaskan dalam pertemuan itu, juga sesuai dengan berita acara tanggal 3 Juli 2018 lalu, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut berada dalam dua wilayah Kabupaten, maka hanya dapat dilakukan kerjasama dalam pengelolaan sumberdaya yang ada di Gunung Parung tersebut.
Diakhir pertemuan ini, Bupati PPU, AGM dan perwakilan PBD Kabupaten Kukar melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama hasil pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam ini. Penandatanganan Berita Acara juga disaksikan langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. (Humas6/nk/nav)