ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Bahas Batas PPU – Kukar AGM Ikuti Pertemuan


PPU – Kukar Sepakat Batas Daerah Dipuncak Gunung Parung 

PENAJAM (NK) – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), hadiri rapat pertemuan dalam rangka  penetapan kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten PPU dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat, (14/6) pagi di Kantor Gubernur Kaltim. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor sebagai penengah dalam pertemuan lanjutan ini.

Kapasitas saya dalam pertemuan ini adalah sebagai penengah, keputusan atau kesepakatan  tetap harus bisa disepakati antara kedua daerah yaitu Kabupaten PPU dengan Kabupaten Kutai Kartanegara,“kata Isran Noor dalam kesempatan itu.

Selain bupati  AGM, tampak juga dari PPU, Asisten I Bidang Pemerintahan, Suhardi, Kepala Bagian Pemerintahan, Sardi dan sejumlah pendamping. Sementara dari Kabupaten Kukar pertemuan ini diwakilkan oleh Asisten I, Ahmad Taufik  Hidayat mewakili bupati dan sejumlah unsur pimpinan lainnya.

Dari keputusan yang disepakati antara Kabupaten PPU dengan  Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pertemuan  ini diantaranya bahwa wilayah Loa Duri Ulu seluas 784, 602 Haktare yang merupakan wilayah transmigrasi Semoi Kecamatan sepaku ini,  tim Penegasan Batas Daerar (PBD) Kabupaten Kutai Kartanegara telah sepakat  bahwa garis batas mengikuti Keputusan Menteri (Kepmen)  Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI selanjutnya  masuk sebagai bagian wilayah administrasi Kabupaten PPU.

Dilain sisi tim PBD Kabupaten PPU juga harus  memberikan kesepakatan menyerahkan batas wilayahnya seluas 784,015 Haktare yang diminta oleh tim PBD kabupaten Kutai Kartanegara dengan garis batas mengikuti jalan Jepang  di wilayah ini, selanjutnya masuk sebagai wilayah administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sementara itu untuk wilayah gunung Parung yang diharapkan  menjadi wilayah PPU seutuhnya, juga  tidak memperoleh kesepakatan bersama. Tetapi tim PBD Kabupaten Kutai Kartanegara dan tim PBD Kabupaten PPU  sepakat ahwa  batas antara kedua Kabupaten terletak di puncak gunung Parung.

 Hal ini dijelaskan dalam pertemuan itu,  juga sesuai dengan berita acara tanggal 3 Juli 2018 lalu, yang menyebutkan bahwa  lokasi tersebut berada dalam dua wilayah Kabupaten, maka hanya dapat dilakukan kerjasama dalam pengelolaan sumberdaya yang ada di Gunung Parung tersebut.

Diakhir pertemuan ini, Bupati PPU, AGM dan perwakilan PBD Kabupaten Kukar melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama hasil pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam ini. Penandatanganan Berita Acara juga disaksikan langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. (Humas6/nk/nav)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.